Menjelang akhir bulan Agustus 2019 yang lalu beberapa BUMN Sektor Perbankan atas permintaan Kementrian BUMN melaksanakan RUPSLB yang waktunya saling berdekatan.
Dimulai dengan Jadwal RUPSLB Bank Mandiri (28/8/2019), RUPS BTN (29/8/2019), RUPSLB BNI (30/8/2019), dan terakhir RUPSLB BRI (2/9/2019).
Pelaksanakaan RUPSLB BUMN sektor perbankan tersebut oleh banyak pengamat telah dikritisi agar tidak dilaksanakan menjelang akhir periode Kabinet Kerja Jilid I Presiden Joko Widodo/Jusuf Kalla.Â
Perihal larangan Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 6 Agustus 2019 lalu. Menurut Moeldoko, Jokowi melarang pergantian pejabat di posisi penting hingga pelantikan pemerintah baru pada Oktober nanti.Â
"Para menteri diimbau dan diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penggantian jabatan atau posisi tertentu, dua hal itu," kata dia, ketika itu.Â
Namun larangan Presiden tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Kementrian BUMN yang tetap melakukan berbagai kebijakan strategis termasuk pelaksanaan RUPSLB BUMN Perbankan dan penggantian beberapa direksinya.
Terlepas dari polemik boleh tidaknya kebijakan strategis yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno yang tetap  meminta dilaksanakannya RUPSLB BUMN Perbankan menjelang berakhirnya masa kerja Menteri BUMN itu sendiri yang di dalamnya termasuk perubahan struktur Direksi Bank BUMN.
Dalam tulisan ini penulis ingin melakukan sebuah kajian peran dari Kementrian BUMN dalam kaitannya dengan Kesinambungan Kebijakan di sebuah BUMN dan Pola Rekruitmen Pengisian Jabatan Direksi di BUMN dilihat dari aspek kelangsungan bisnis (aspek ekonomis) dan dari aspek hukum dilaksanakannya pergantian Direksi BUMN Perbankan menjelang akhir periode masa kerja Kabinet.Â
Seperti kita ketahui bahwa RUPSLB BUMN Perbankan telah dilaksanakan sebelum habis masa periode jabatan masing-masing Direksi Perusahaan tersebut yang menyisakan kisruh pengisian Jabatan Direktur Utama BTN.Â
Dalam hal ini Suprajarto yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut BRI, oleh Menteri BUMN Rini melalui RUPSLB BTN telah ditunjuk menjadi Dirut BTN. Atas penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN, Suprajarto menyatakan menolak penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN dan memilih mengundurkan diri.
Dikutip dari  Kompas.com (30/8/2019), Suprajarto yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BTN menolak keputusan yang diambil pemegang saham dalam RUPSLB yang digelar di Menara BTN, Jakarta Pusat.