Mohon tunggu...
Hotim Munawaroh
Hotim Munawaroh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sendiri

Bim

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Tidak Sepenuhnya Menjadi Milik Kita

24 Februari 2018   19:38 Diperbarui: 24 Februari 2018   19:50 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari Abu Hurairah RA berkata: seorang laki-laki mengahadap Rasulullah SAW, ia berkata: ya Rasulullah bagaiman pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: bagaiman pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia berkata: bagaiamana pendapatmu jika dia telah membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, ia berkata: bagaiman pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, ia masuk neraka (HR. Muslim).

Penjelasan

Konsep dasar kepemilikan :

"Kepunyaan Allah lah kerajaan dilangit dan dibumi dan apa yang ada didalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu" (Al Maidah:120)

Ayat diatas merupakan landasan tentang kepemilikan dalam islam. Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah merupakan pemilik tunggal atas sesuatu yang ada dilangit maupun dibumi dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah memberikan kekuasaan dibumi kepada manusia agar manusia menjaga, mengelola dan melestarikannya.

A.Definisi Kepemilikan

Kepemilikan berasal dari bahasa arab dari akar kata yaitu "Malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa arab yaitu "Milk" yang artinya kepenguasaan orang terhadap sesuatu barang atau harta. Milik adalah hubungan khusus yang dimiliki seseorang dengan sesuatu (barang/harta) dimana apabila orang lain ingin memilikinya harus ada izin terlebih dahulu dari seseorang yang memiliki barang/harta tersebut. Ketika ada orang yang mendapatkan sesuatu barang atau harta dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syara' maka secara otomatis barang atau harta tersebut akan menjadi milik dari orang yang memperolehnya dan barang atau harta tersebut dapat digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan keinginan sendiri selama itu semua tidak bertentangan dengan hambatan syar'i.

Hambatan syar'i kepemilikan:

*Gila/sakit ingatan/hilang akal

*Masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang atau harta (belum balig)

B.3 Unsur Kepemilikan dalam islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun