Dari sekian banyak pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, salah satu HAM yang sering di langgar adalah HAM tentang pencemaran nama baik seseorang maupun kelompok di media sosial. UU ITE pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal diatas menyebutkan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik orang lain di media sosial telah melanggar HAM. Kenapa hal diatas melanggar HAM ? Pertama, pihak yang dihina berkemungkinan dikucilkan dari masyarakat di sekitarnya. Kedua, jika pihak yang dihina/dicemarkan nama baiknya adalah suatu perusahaan, dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan tersebut.
Contoh kasus pelanggaran HAM pencemaran nama baik di sosmed adalah Kasus Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Pihak rumah sakit marah dan melaporkan Prita Mulyasari ke pihak yang berwenang. Kasus yang lain adalah kasus Florence Sihombing yang menghina Kota Yogyakarta. Florence Sihombing menuliskan kata-kata yang menghina Yogyakarta dalam akun sosmednya seperti "Jogja membosankan" dsb. Florence akhirnya ditindak oleh pihak yang berwenang.
HAM diatas sangat penting untuk dijamin perlindungannya. Alasan pertama adalah karena telah berkembangnya jaman sehingga pemakai sosmed semakin banyak, jika seseorang melakukan penghinaan terhadap orang/kelompok lain secara terang-terangan dalam sosmed, maka kemungkinan besar orang tersebut akan dikucilkan bahkan dibully oleh masyarakat sekitarnya. Alasan kedua adalah karena penghinaan dalam sosmed dapat pula digunakan untuk mengadu domba antar individu sehingga jaminan perlindungannya sangat penting.
Jika HAM diatas dijamin perlindungannya mungkin juga akan sedikit mengganggu HAM lain yaitu HAM terkait HAM tentang kebebasan berpendapat. Tetapi saya kira, itulah harga yang harus dibayar untuk mengurangi pelanggaran HAM tentang pencemaran nama baik seseorang/kelompok di sosmed.
Untuk mengurangi pelanggaran HAM diatas adalah dengan cara membatasi keleluasaan para pengguna sosmed untuk mengekspresikan apa yang dirasakannya salam sosmed. Juga diperlukan kesadaran dari para pengguna sosmed agar tidak seenaknya menyebut seseorang/kelompok secara jelas & menghinanya di sosmed.
Gagasan diatas sedikit mengganggu HAM tentang HAM kebebasan berpendapat namun itulah harga yang diperlukan untuk mengurangi pencemaran nama baik di sosmed.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H