Mohon tunggu...
Hosea Alfandi
Hosea Alfandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu politik, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, universitas bangka belitung

Saya adalah seorang mahasiswa yang suka menulis berbagai hal dan opini, saya masih di semster 2 tapi saya suka menulis kritis berbagai hal tentang politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Agraris Mempengaruhi Konflik

6 Juni 2024   10:47 Diperbarui: 6 Juni 2024   10:47 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perkembangannya sejarah sudah mencatat perkembangan Indonesia dari awal kerajaan hingga ke masa sekarang begitu banyak dinamika yang terjadi didalamnya dan mesti disadari untuk mecapai titik ini menjadi sebuah hal yang mesti di syukuri walaupun dengan keadaan yang tidak baik baik saja. 

Dengan keadaan sumber daya nya dan kondisi alamnya begitu amat berpotensi meningkatkan perekonomian, pendapatan masyarakat bahkan sumber pangan dari masyarakat itu sendiri. Begitu banyak kekayaan yang bisa diambil dan dirasakan oleh indonesia dari pertambangan, perikanan dan sektor agraris namun sekaya apapun atau semelimpah apapun kekayaan sumber daya alam yang dimiliki kembali lagi tata kelola yang baik seperti apa, bagaimana kebijakan yang  dikeluarkan untuk menunjang dan kebijakan menjadi acuan tidak melakukan tindak pelanggaran hak dan kewajiban terkhusus menjadi isu adalah pada sektor agraris melihat indonesia separuh pekerjaan adalah seorang petani membuat begitu besar sumber daya manusia yang dimiliki dari 100 juta lebih penduduknya. 

Akan sangat menjanjikan jika kembali lagi pada tata kelola yang baik karena sistem yang baik akan membuat orang baik mamun sistem yang jahat membuat orang baik terpaksa menjadi jahat haruslah kita menjadi jeli dan melihat dengan seksama masalah dan tantangan yang ada. 

Baru baru ini kasus terbaru tindak korupsi dilakukan oleh mentri pertanian hingga mencapai lebih dari 44,5 miliyar adanya penyalahgunaan dana operasi mentri dan pemerasan bawahan. Masih ada kasus pemerasan dilakukan oleh petinggi negara yang mestinya menciptakan tempat yang lebih baik. 

Menjadi sebuah kekecewaan tersendiri dengan adanya kasus korupsi pada sektor agraris sendiri bukannya memperbaiki malah berbanding terbalik dengan kondisi ideal diharapkan oleh semua orang, kebijakan agraris menjadi hal yang mesti disoroti dan di lihat khusus kembali pada ungkapan bahwa "Sistem yang jahat membuat orang baik terpaksa melakukan hal jahat". Jika kembali menarik garis sejarah dimana ini semua mulai dapat dilihat dimulai dari peraturan pasal 33 UUD 1945 dengan tujuan kemakmuran rakyat (PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, n.d.) namun tujuan ini tidak sampailah pada hasil yang diinginkan malah menjadi bibit masalah pada zaman orde baru, adanya keperpihakan pada investor dan aturan aturan hukum yang ditinggalkan hingga sekarang malah mengesampingkan hak hak masyarakat justru meningkatkan ketimpangan kepemilikan tanh, pada zaman sekarang hal ini terjadi pada UU Cipta Kerja. Negara bebas untuk melakukan pembangunan dengan dalih invesntor ini berbicara tentang hak atas pembangunan, kasus terbaru sebagai contoh adalah kasus rempang, pembangunan Eco City. Dalam kasus ini kembali pada masalah pasal 33. 

UUD 1945. Semua diawali pada tahun 1980 perjanjian oleh presiden soeharto terkait hak pengelolaan pada investor efek dari pembangunan ini membuat penduduk harus direalokasi dari tempat mereka tinggal dan relokasi dilakukan secara sepihak. Banyak Desa Desa yang terdampak termasuk 34 kampung tua kota Batam menjadikan permasalahan yang sangat serius karena negara tidak melihat kondisi psiokologi yang dimiliki karena masyarakat memiliki kehilangan sejarah penduduk setempat kemudian adanya ketidakpastian untuk mengawal hidup di tempat yang baru dan adanya potensi konflik pada warga relokasi. Ada beberapa hal yang mesti pokok utama mesti diperbaiki ialah penataan aset, penataan akses dan penyelesaian sengketa (Earlene & Djaja, 2023)  

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah memasukkan reformasi pertanian dalam kaitannya dengan pembangunan daerah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin kesetaraan sebagai tantangan strategis utama dalam pembangunan dalam Bab 3 RPJMN 2020-2024. Ketimpangan regional masih terjadi di Indonesia. Ketimpangan dan kesenjangan antar wilayah di Indonesia dapat diatasi melalui inisiatif pemanfaatan ruang berdasarkan perencanaan tata ruang. Namun upaya tersebut terhambat antara lain karena rendahnya kepastian hukum mengenai hak atas tanah dan tingginya tingkat ketimpangan dalam pengelolaan dan kepemilikan tanah di Indonesia Di satu sisi, kepemilikan lahan, yaitu  dari total 27,2 juta rumah tangga, hanya 15,8 juta rumah tangga atau sekitar 58% yang menguasai lahan atau  kurang dari luas lahan, berdasarkan data Survei Pertanian Antar Sensus 2018. 0,5 hektar per rumah tangga (Lampiran Penjelasan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2020-2024). Guna mengatasi permasalahan ketimpangan lahan melalui pelaksanaan reforma agraria, pada tahun 2018 telah dibentuk Satuan  Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan Tim Reforma Agraria yang mengkoordinasikan dibentuknya GTRA yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan nasional . 

Program strategis  reforma agraria yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah, dan upaya penyelesaian sengketa dan sengketa agraria (Diajukan et al., n.d.) Salah satu upaya reforma agraria yang berhasil pada  tahun 2018 adalah keputusan Kementerian ATR/BPN untuk mendistribusikan kembali lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dilepaskan secara sukarela di Provinsi Riau sebanyak 4.000 bidang tanah. 

Kurang lebih 4. 000  hektar (ATR/BPN Kementerian Hukum dan Humas, 2018). Permasalahan agraria yang disebabkan oleh masalah sektorialisme kebijakan dan lembaga yang terlibat pada penglolaan sumber pertanahan seperti pembagunan infrastruktur, kemudian perluasan skala lahan perkebunan merupakan. permasalahan yang dikumpulkan menjadi ketimpangan atas penguasa atau kepemilikan dan pemanfaatan tanag yang tidak bisa dikatakan adil. Sudah dilakukan penelitian penelitan mengenai reformasi agraria harus menjadi fokus melihat dari sisi perbandingan pemberlakuan reforma agraria sejak lama dimana pada setiap era menghasilkan otput yang berbeda. Dan sudah banyak penelitan yang membahas hal ini dan menitikberatkan pada kebijakan reforma itu sendri dengan tujuan dasar dilaksanakan nya reformasi, tahapan tahapan pelaksanaanya berserta dengan hambatan dalam pelaksanaannya (Earlene & Djaja, 2023). 

Dengan hukum dari kebijakan reforma agraria pada nomer 86 tahun 2018 tentang reformasi Agraria yang berbunyi "Reforma agreria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan penggunanan, dan pemanfaatann kembali struktur penguasana kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indoensia" pada kesimpulannya Pembangunan Indonesia dari tahap awal hingga saat ini telah ditandai oleh berbagai tantangan, termasuk kurangnya sumber daya dan kondisi yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial. Indonesia menghadapi tantangan di bidang pertanian, ketenagakerjaan, dan operasi pemerintahan, serta isu-isu yang berkaitan dengan sistem hukum dan peran investor. Krisis saat ini berakar pada UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan seluruh warga negara. 

Namun, hal ini belum tercapai karena kurangnya kondisi yang tepat untuk investasi dan peraturan hukum. RPJMN 2020-2024 bertujuan untuk mengatasi masalah ini melalui perencanaan regional dan pembangunan perkotaan. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengatasi masalah-masalah regional, terutama di bidang penggunaan lahan dan hak penggunaan lahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun