Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas hukum dan keagamaan masing-masing maka sebagai masyrakat harus mempunyai hak yang sama tidak ada perbedaan antar gologan.oleh karena itu lembaga negara tidak bersifat statis, maka hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa serta hak dan kewajiban individu dalam kehidupan pribadi tidak pernah terrumuskan secara utuh secara historis.Artinya nasional berkembang seiring dengan berkembangnya manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban nasional/warga negara ini berkaitan erat. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan konsekuensi logis dari hak dan kewajiban negara, dan masyarakat tidak dapat mengembangkan hak asasi manusianya kecuali mereka hidup dalam organisasi nasional (Wachid Pratomo, n.d.)
Di negara-negara maju, yang ditandai dengan hasil pendidikan berkualitas tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan warganya lebih terjamin dibandingkan di negara-negara berkembang dan terbelakang (miskin). Indonesia sendiri yang merdeka pada 17 Agustus 1945 masih dianggap sebagai negara berkembang (kalau tidak mau disebut negara terbelakang) (Ruhyanti et al., 2023)Untuk sekarang Pendidikan di bangsa sendiri masih kurang dan masih banyak masyarakat masih belum bisa merasakan Pendidikan bagi rakyat kecil.
Namun pemerintah telah menyadari pentingnya pendidikan dalam satu dekade terakhir, oleh karena itu mereka berusaha untuk lebih memberikan perhatian pada pengembangan sektor ini. Hal ini ditandai dengan alokasi dana pendidikan yang secara tegas tercantum dalam Pasal 31, Pasal 4 UUD 1945, yang menyatakan: "Negara harus mengutamakan anggaran pendidikan yang jumlahnya sekurang-kurangnya dua puluh persen dari pendapatan nasional dan anggaran belanja dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" Namun demikian, pemerintah kesulitan menyeimbangkan kewajiban konstitusionalnya untuk memenuhi anggaran pendidikan di bawah beban pokok dan bunga utang yang tinggi dari APBN yang masih sangat besar (Maharani et al., 2023)
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin, dan juga merupakan kewajiban negara. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pendidikan khusus, terutama bagi mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Selain itu, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil juga berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Tetepi pada saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapat hak dan kewajiban atas pendidikan di sebabkan olah perekonimiaan kurang baik yang menyebabkan anak-anak putus sekolah apalagi dengan keadaan bangsa kita saat ini. Seperti mengulang kembali di zaman penjajahan yang dimana masyarakat kita Cuma di kasih makan saja tapi sangat sulit di kasih pendidikan tak seperti di zaman nya pak soeharto yang di mana masyarakat kelas kecil seperti buruh,tani,nelayan dan lain-lain nya anak-anak mereka bisa bersekolah dan melanjukan pendidikan di perguruan tinggi.
Setiap anak-anak yang ada di bangsa ini harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama atas pendidikan tetapi tak semua nya yang bisa merasakan hak yang sama. Ada beberapa anak yang mungking belum tercukupi hak dan kewajibannya seperti anak-anak yang ada di lampu merah di pinggiran jalan dan di bawah kolong jembatang saat ini yang bermasalah dengan finasial keuangan untuk modal sekolah walaupun ada beasiswa itu pun tidak tepat sasarang dan terkadang pun yang mendapatkan beasiswa adalah anak orang-orang elit/kaya.
Kemampuan finansial menjadi kendala terbesar bagi masyarakat yang ingin melanjukan pendidikan dan hal ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan komoditas mahal yang hanya bisa dibeli oleh orang-orang tertentu seperti orang kaya secara finansial.Boleh dikatakan, pendidikan saat ini sudah menjadi komoditas dengan nilai jual yang tinggi.
Hal ini menggambarkan bagaimana sekolah dan universitas menjadi seperti perusahaan yang menjual layanan pendidikan kepada masyarakat berdasarkan persyaratan pasar. Semakin tinggi permintaan di pasar maka semakin tinggi pula posisi tawarnya yang menyebabkan hak-hak masyarakat kecil tidak mampu bersaing dengan orang-orang yang bergeligan harta dan jabatan.
Mungkin keadaan di atas bisa dimaklumi jika pelakunya adalah institusi permainan elit politik tetapi dimana hak dan kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat benar-benar tidak mampu membayar finansial. Namun kenyataan tersebut akan sangat sulit diterima jika benar-benar dilaksanakan oleh otoritas sekolah negeri yang dikendalikan langsung oleh pemerintah, seperti sekarang.Iklim saat ini adalah bagaimana sistem pendidikan bergerak menuju pendidikan korporat yang penuh komersialisme (komersialisasi pendidikan) (Maharani et al., 2023)
Lembaga-lembaga publik mulai membentuk konsep menjadi sebuah bisnis yang mengejar pendapatan sebesar-besarnya untuk mendapatkan keuntungan, dan hal ini mengurangi akses terhadap pendidikan bagi masyarakat luas, terutama masyarakat kurang mampu secara ekonomi (masyarakat miskin). ).Komersialisasi pendidikan diterjemahkan menjadi bisnis dalam pendidikan, dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata komersial berarti bisnis. Lembaga pendidikan seperti lembaga komersial menerapkan prinsip perilaku produsen seperti yang kita kenal dengan konsep ekonomi liberal yang berbasis keuangan. Dan berat sekalin bagi masyarakat kecil untuk melanjukan Pendidikan dengan sistem Pendidikan liberal yang di mana semua bertolak ukur dengan material atau uang agar bisa melanjukan Pendidikan.Â
Bagaimana dengan hak dan kewajiban atas Pendidikan yang harus di nikmati oleh seluruh masyarakat sedakan masyarakat kecil tidak bisa merasakan hal tersebut apakah masyarakat kecil tidak bolah merasakan Pendidikan.secara tidak langsung telah cacat ham yang di Indonesia.
Pada akhirnya bisa kita simpulkan bersama bahwa hak dan kewajiban menjadi tugas dari negara untuk dapat memastikan kesejahteraan dan menyediakan fasilitas yang semua warga negara dapatkan namun berbanding terbalik dengan apa yang terjadi sekarang dan juga sebaliknya bahwa warga negara haruslah dapat membalas dan mempertahankan negara serta turut serta dalam perdamain dunia sebagaimana menjadi tujuan negeri awal pendirian dari jerih payah para founding father membangun dan membuat konsep negeri ini.