Ada banyak lembaga keuangan sekarang ini dengan berbagai fasilitasnya berlomba-lomba mencari nasabah. Sebut saja bank, pegadaian, koperasi simpan pinjam, dan lainnya. Ngomong-ngomong soal koperasi, saya ingin bercerita tentang koperasi kantor.Â
Pada sebagian kantor, terdapat usaha koperasi. Lokasinya masih di sekitar kantor atau bisa bergabung menjadi satu dengan gedung kantor.
Kegiatan koperasi setidaknya ada dua: simpan pinjam dan berjualan. Pegawai kantor yang menjadi anggotanya (saya pikir sebagian besar terdaftar) dapat menaruh uang dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, atau simpanan sukarela.
Simpanan pokok dibayar sekali saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan wajib dibayar rutin berselang jangka waktu tertentu, semisal sebulan sekali. Besaran kedua simpanan itu diatur dalam peraturan koperasi. Sedangkan simpanan sukarela terserah anggota. Menyimpan boleh, tidak pun tidak apa. Besarannya bebas.
Terkait meminjam, tentu koperasi lebih mengutamakan fasilitas ini untuk seluruh pegawai kantor. Biasanya, pagu pinjaman dengan rentangnya masing-masing beserta bunga telah ditetapkan pengurus koperasi.
Untuk kegiatan penjualan, sebetulnya opsional dilakukan. Di kantor saya, ada. Tercatat sebagian pegawai menitipkan produk UMKM-nya untuk ikut dijual di koperasi.
Psikologis lebih aman
Dari sisi pemilihan pengurus, pasti tidak sembarang orang. Rapat anggota menentukan. Tidak sulit pula mencari karakter orang yang pantas. Dapat dilihat di bagian personalia kantor, mana saja pegawai yang punya penilaian baik selama bekerja di kantor.
Integritas, profesional, dan kejujuran (karena masalah uang) dijunjung tinggi. Pimpinan tertinggi koperasi pun biasanya orang yang memegang tampuk kepemimpinan pada level tertentu di kantor.
Para pengurus adalah orang yang tepercaya dan sudah kita kenal rekam jejaknya karena sehari-hari sama-sama beraktivitas di kantor. Sedikit banyak ini menebalkan kepercayaan anggota dan rasa psikologis menabung lebih aman, karena kemungkinan kecil dilarikan uangnya. Pengurus koperasi yang adalah pegawai kantor sangat terikat dengan peraturan kantor.