Yang perlu diluruskan adalah ruang lingkup wewenang pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara, yakni keuangan negara dalam arti sempit (APBN dan APBD) dengan alasan-alasan yang kurang tepat untuk dikemukakan di sini,-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!