PRESS RELEASE
HUKUM ACARA BERBEDA DENGAN "SUBSTANSI KASUS" & TAWARAN HONOR ADVOKAT Rp. 2 MILIAR UNTUK DR. MULYA LUBIS
Humas Pengadilan Tinggi DKI MENJELASKAN “Masih menunggu pelimpahan berkas untuk banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara!", Penjelasan sesuai Hukum Acara Pidana.
Dr.Mulya Lubis menuduh “VONIS Over kill” (TANPA MAMPU MEMBERIKAN SOLUSI).
Apabila Dr. Mulya Lubis memahami praktek “HUKUM ACARA pidana yang berbeda dengan SUBSTANSI PIDANANYA” Seharusnya Dr. Mulya Lubis memikirkan cara agar Pengadilan Tinggi (PT) segera MEMPERCEPAT menentukan sikap atas penangguhan.
Seharusnya saran yang tepat dari “PROFESIONAL ADVOKAT” adalah: