Ini tentu bukan tulisan ilmiah, namun anggaplah sebagai catatan penulis atau sebuah usulan penelitian yang perlu ditindaklanjuti untuk dituliskan kembali mengikuti kaidah-kaidah penulisan ilmiah.
Belajar dari data 5 tahun terakhir, jika dilihat dari kapasitas internal pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mencapai Universal Access sanitasi 2015-2019, sebagaimana yang dirilis Kementerian PU (2015), kebutuhan penuntasan akses sanitasi selama kurun waktu tersebut mencapai 268,33 triliun rupiah, sedangkan kapasitas APBN berdasarkan RPJMN 2015-2019 hanya sebesar 31,18 triliun rupiah atau hanya 12% dari total kebutuhan. Maka dibutuhkan sumber-sumber pendanaan dan pembiayaan lain di luar APBN.
Kebutuhan Pembiayaan Sanitasi 2015-2019
Collaborative Governance Theory (CGT)
Secara definisi Ansell dan Gash mengartikan Collaborative Governance sebagai 1. pengaturan proses pengambilan keputusan kolektif bersifat formal, 2. berdasarkan konsensus 3. hasil musyawarah antara 4. lembaga publik dan pemangku kepentingan lain yang non publik, 5. dalam melaksanakan kebijakan dan atau pengelolaan program atau aset program, dengan 6. tetap mengusung kepentingan masing-masing lembaga dalam mencapai tujuan bersama. Dalam cakupan yang lebih luas Collaborative Governance meliputi bukan hanya pemerintah dan non pemerintah, namun juga masyarakat termasuk komunitas sipil.
Insentif
Secara umum insentif adalah imbalan yang diberikan untuk mendorong atau memicu kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan. Dengan adanya keterbatasan pemerintah daerah terkait anggaran pembangunan sanitasi, pemerintah pusat memberi berbagai jenis insentif melalui berbagai mekanisme hibah maupun bantuan keuangan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh  pemerintah daerah. Beberapa diantara;
- Hibah air limbah setempat oleh kementerian PUPR, bagi pemerintah daerah yang bersedia mengalokasikan hibah dengan sistim reimbursement, untuk masyarakat terutama yang tidak mampu membangun jamban dan tangki septil layak.
- Pemberian pendampingan fasilitator kabupaten/kota dan provinsi untuk program PPSP, bagi kabupaten kota yang melengkapi syarat-syarat peminatan untuk menyusun Strategi Sanitasi Kabupaten.Kota (SSK).
- Prioritas anggaran untuk pembangunan sanitasi (persampahan dan air limbah) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah menyusun Strategi Sanitasi Kabupaten.Kota (SSK) dan telah menyiapkan readiness criteria (sarat-sarat kesiapan).
- Hibah Instlasi Pengelolaan Air Limbah komunal dari mitra pembangunan (donor) maupun pemerintah pusat.
Lewat berbagai insentif dari pemerintah pusat inilah, pemerintah kabupaten/kota dapat  menjadikannya "modal" untuk menyusun kebijakan dalam rangka mengungkit sumber-sumber pendanaan lain termasuk dari APBD-nya maupun dari luar pemerintah seper swasta, lembaga sosial keagamaan, mitra donor (mitra pembangunan), dan masyarakat dalam memenuhi akses layanan air limbah dan persampahan.
Terobosan pemerintah daerah dalam memberikan insentif bagi mitra pembangunan sanitasi di daerah dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki dalam bekerjasama, serta berdasarkan kebutuhan dan keinginan mitra dan masyarakat.