Mohon tunggu...
Honey Annisa
Honey Annisa Mohon Tunggu... analyst & content writer -

Suka politik, makan, film, dan jalan-jalan. maunya sederhana dalam kesederhanaan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siapa Itu DL Sitorus?

30 September 2015   16:24 Diperbarui: 4 April 2017   18:22 32406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam masa tahanannya tersebut, pada tahun 2008, DL Sitorus ketahuan sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan di pesawat bisnis dengan Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban.

Dan lahan PT Tg yang seharusnya dieksekusi pada Februari 2007 bahkan tidak jelas dan tidak dieksekusi hingga masa pemerintahan SBY berakhir. Alasannya banyak sekali, bahkan memakai alasan lahan kelapa sawit itu menghidupi 13 ribu KK di Sumut sana.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar segera mengambil sikap akan kasus Register 40 Padang Lawas yang menduduki lahan Hutan Lindung pemerintah.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tidak lupa mengajak kerjasama Kejaksaan Agung. Agar segera memproses dan mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar tersebut.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif. Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung. 

Menteri Siti Nurbaya mengatakan,  koordinasi antar lembaga diperlukan agar proses eksekusi secara fisik bisa segera dilakukan, mengingat beberapa waktu lalu Siti Nurbaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Medan.

Masyarakat yang sebelumnya berkerja di lahan sawit milik DL Sitorus ini seharusnya tidak perlu khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka, karena Menteri Siti Nurbaya sendiri sedang mensosialisasikan peralihan manajemen menjadi di bawah BUMN Perum Perhutani kepada masyarakat, media, dan toko-tokoh adat.

Kembali ke DL Sitorus, ternyata DL Sitorus terjerat kasus hukum lagi, kali ini karena kasus suap. KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Hakim I. DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Kasusnya sendiri karena  sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI.

Luar biasa yah ternyata sosok DL Sitorus ini, banyak terkena kasus yang berkaitan dengan tanah. Dengan jumlah yang tidak main-main. Menurut kamu gimana?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun