Denpasar - Kamis, 18 April 2024, Ahmad Ramzy Ba'abud selaku pengacara BA akhirnya memutuskan untuk buka suara terkait upaya praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Anandira Puspita di Pengadilan Negeri Denpasar. Selaku pengacara BA, ia menuturkan bahwa langkah Anandira tepat untuk mengambil proses hukum dan menanggulangi opini publik yang sudah simpang siur saat ini.Â
Ahmad menuturkan, "BA sudah cukup dewasa untuk memahami hukum. Dan kasus ini tidak ada kaitannya dengan orang tuanya". Menurutnya, langkah hukum ini merupakan inisiatif pribadi BA untuk menegakkan kebenaran, terutama ketika namanya disebut dalam unggahan media sosial dengan narasi yang tidak akurat. Selain itu, proses jalur hukum juga merupakan hak tersangka yang dilindungi oleh undang-undang.Â
Ahmad juga menepis dugaan adanya intervensi dari ayah BA, Kombes Pol Budi Hermanto, yang merupakan Kapolresta Malang. Menurutnya, permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan kedinasan maupun kehidupan pribadi Kapolresta Malang. Ahmad juga meningatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada hoaks simpang siur yang beredar di media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H