3. Â Â Â Â Â Â Memperkenalkan teknologi pertanian kepada petani melalui penyuluhan dan temu wicara antar petani, nelayan dan peternak oleh mentri pertanian atau Pak Harto sendiri
Hasil kerja keras beliau membuahkan hasil, pada tahun 1966 Indonesia menjadi pengekspor beras terbesar, mampu mencukupi pangan dalam negeri melalui swasembada pangan pada tahun 1984 dari 12,2 juta ton beras menjadi 25,8 juta berat.
Namun dibalik suksesnya Pak Harto dalam swasembada pangan, ada fakta kelam yang menyelimutinya. Pada jaman Pak Harto terjadi penggunaan pupuk kimia dan pestisida kimia secara berlebihan dan keseterusan.Â
Hal ini disampaikan oleh Mbah Gatot Surono sebagai pakar pertanian alami yang ditahan oleh tentara koramil pada era orde baru karena tidak mau memakai pupuk dan pestisida kimia.Â
Menurut pengamat pertanian Didin S. Damanhuri, swasembada pangan hanya bersifat sementara. Jelas swasembada pangan itu bersifat sementara karena efek samping dari penggunaan pupuk dan pestisida kimia yang berlebihan.Â
Menurut Maryunani (2018), penggunaan pupuk dan pestisida kimia membuat organisme baik di dalam tanah mati sedangkan hama menjadi makin kebal. Hama melakukan semacam evolusi sehingga menjadi kebal dari pestisida.
Revolusi hijau II dapat menjadi solusi untuk membuat Indonesia mendapatkan kembali ciri khasnya sebagai negara agraris. Revolusi hijau II mencakup dua hal yaitu permasalahan lahan pertanian terutama sawah dan input pertanian terutama pupuk dan pestisida.Â
Untuk masalah lahan pertanian sawah, diperlukan pembuatan sawah-sawah baru bersamaan dengan peraturan yang mengatur tentang pelarangan pembangunan diatas sawah.
Revolusi hijau II dilakukan dengan penggantian pupuk dan pestisida kimia menjadi pupuk dan pestisida organik. Penggantian pupuk dan pestisida ini juga bisa menaikkan angka produksi hasil pertanian di Indonesia.Â
Pabrik pupuk dan pestisida  organik bisa dibangun dan dapat memenuhi kebutuhan petani. Adanya pemberian kredit bagi petani terhadap pupuk dan pestisida organik yang disediakan
Revolusi hijau II juga mencakup permasalahan lahan pertanian terutama sawah. Lahan pertanian terutama sawah biasanya dialihfungsikan menjadi perumahan, pabrik, infrastruktur dan lain-lain. Perlu dibuat peraturan yang tegas tentang peralihan fungsi lahan pertanian terutama sawah.Â