Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar... (Q.S. Al-baqarah : 282)
...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (Q.S. Al-baqarah : 275)
Manusia adalah makhluk sosial, dimana dalam menjalankan hidupnya manusia perlu bermuamalah. Dalam bermuamalah terdapat beberapa macam cara untuk dapat di lakukan, mulai dari jual beli, sewa menyewa, gadai, pinjam meminjam dll. Dimana semuanya itu diharapkan bisa menguntungkan semua pihak, bukan hanya satu pihak saja, karena kalau ada salah satu pihak yang dirugikan, maka muamalah yang dilakukan telah mendzalimi orang lain.
Islam sudah banyak mengatur dengan sempurna perilaku manusia terkait dengan muamalah, islam mengajarkan manusia  bermuamalah yang baik, tanpa adanya unsur dzalim mendzalimi. Contoh, dua ayat diatas yang menerangkan tentang muamalah bertransaksi secara tidak tunai (kredit), yang tercantum dalam Q.S. Al-baqarah : 282, dan juga menerangkan tentang halalnya jual beli dan haramnya riba Q.S. Al-baqarah : 275.
Salah satu bidang muamalah yang tidak bisa lepas dari hidup manusia adalah dalam bidang ekonomi, dan aktivitas ekonomi tidak bisa lepas dari kegiatan perbankan, karena bank sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian dan berperan penting dalam mengatur perputaran uang, baik d Indonesia maupun di dunia.
Ada dua macam sistem perbankan di dunia ini : 1.) perbankan konvensional, 2.) perbankan syari'ah. Keduanya memiliki banyak perbedaan, mulai dari akad-akad yang digunakan, jenis kegiatan, pembagian margin dll.
Salah satu perbedaan yang sangat mencolok dari bank konvensional dan bank syari'ah adalah dalam hal pembagian margin atas dilakukannya kerja sama bersama nasabah. Bank konvensional menggunakan sistem bunga. Bunga adalah kelebihan suatu pembayaran terhadap tangguhan pembayaran pinjaman dan jual beli. Misalnya dalam pinjam-meminjam, seorang nasabah meminjam modal atau uang kepada bank senilai Rp. 1.000.000,- dengan bunga 10 perse, sehingga pengembalian totalnya menjadi Rp. 1.100.000,- kelebihan Rp. 100.000,- ini yang termasuk dalam kategori bunga yang sama dengan riba, dan riba jelas haram hukumnya. Tahukah anda kenapa permasalahan inflasi tidak pernah terselesaikan?
Salah satu penyebabnya adalah bunga bank. Logika sederhananya adalah seperti contoh di atas bahwa bunga adalah kelebihan suatu pembayaran terhadap suatu tangguhan. Contoh orang yang meminjam modal Rp. 1.000.000,- yang harus mengembalikan Rp. 1.100.000,- yang dikarenakan ada tambahan pengembalian tersebut maka orang yang meminjam modal pada bank akan menaikkan harga penjualan  dari barang yang di produksinya atau barang dagangannya. Karena kenaikan harga yang terjadi secara terus menerus makan akan memicu terjadinya inflasi. Ini memang salah satu penyebab inflasi, coba bayangkan berapa banyak orang di dunia ini yang meminjam modalnya kepada bank konvensional untuk keperluan usahanya? Maka jangan heran kalau permasalahan ekonomi tidak pernah terselesaikan salah satunya inflasi dan kesenjangan pemerataan kekayaan, yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya.
Inilah teori konvensional yang disebut dengan teori pareto optimum dimana teori ini mengatakan kalau ada pihak yang di untungkan, maka harus ada pihak yang dirugikan. Ini salah satu alasan kenapa riba itu dilarang yaitu karena merugikan salah satu pihak, dan Allah tidak menghendaki dzalim mendzalimi dalam muamalah. Berbeda dengan bank syari'ah, yang menggunakan sistem bagi hasil, dimana pembagian keuntungan sidah jelas di awal akad dan tidak merugikan salah satu pihak, melainkan keuntungan di tanggung bersama dan dan kerugianpun di tanggung bersama.
Contoh, orang yang meminjam modal kepada bank syari'ah dengan akad kerja sama mudharabah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan bagi hasil 70 : 30. 70 persen dari keuntungan untuk nasabah, dan 30 persen dari keuntungan untuk bank, tapi kalaupun misalnya  tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh nasabah, maka tidak ada pembagian keuntungan dan nasabah hanya harus mengembalikan pokok pinjamannya sebesar Rp. 1.000.000,- tanpa adanya tambahan biaya dari pinjaman tersebut (riba). Ini salah satu keuntungan dari perbankan syari'ah, dimana aktivitas perbankan sesuai dengan Al-qur'an dan Hadist yang tentunya tidak ada unsur kedzaliman di dalamnya. Jadi jelaslah bahwa bermuamalah dengan dengan perbankan syari'ah lebih menguntungkan dan menjamin usaha nasabah, bahkan menjamin akan kesejahteraan masyarakat, karena patokannya adalah Al-qur'an dan Hadist.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI