Demokrasi merupakan sebuah pemikiran barat terkait sistem politik. Secara historis demokrasi berasal dari bahasa yunani demos berarti rakyat dan karatos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat artinya kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, rakyat memunyai kekuasaan besar untuk menetapkan segala sesuatu.
Konsep demokrasi sebenarnya berkaitan dengan karakter pemerintahan yang merujuk pada keseimbangan. Maksud dari keseimbangan ini ialah bahwa rakyat memiliki hak yang sama dalam menentukan keputusan. Oleh sebab itu demokrasi memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk turut serta dalam aspek perencanaan, perumusan, penyusunan dan pembuatan hukum. Namun, lebih dari itu demokrasi juga diartikan sebagai suatu sistem kebebasan berekspresi dalam hal apapun, misalnya saja kebebasan berpolitik, tentu hal ini mengandung arti pengakuan terhadap rakyat dan derajat manusia.
Dalam pandangan islam, demokrasi didasarkan pada sekularisme yang mana lebih mengedepankan lex humana hukum buatan manusia daripada lex divina hukum ketuhanan sehingga memicu pemisahan antara agama dan negara. Adapun Pandangan ulama terkait konsep demokrasi, Masykuri Abdillah (dalam  Hafizh Shalih ) menolak konsep demokrasi dengan alasan konsep ini menafikan kekuasan Allah atas manusia.
Selain itu, islam memandang demokrasi dilihat dari tiga aspek yakni fundamentalis, sekular dan moderat. Fundamentalis memandang demokrasi bertentangan dengan islam, sebagaimana pendapat Abula'la Maududi hal ini karena dalam islam tidak mengenal konsep demokrasi yang secara kekuasan sepenuhnya diberikan kepada rakyat. Menurutnya, islam berpaham teokrasi dimana semua berdasarkan hukum tuhan. Lebih lanjut Abula'la Maududi menjelaskan maksud dari teokrasi ialah teo-demokrasi dimana pemerintahan demokratis yang bersifat ketuhanan, sehingga dengan sistem teo-demokrasi orang-orang muslim menjalankan kedaulatan rakyat dengan dibatasi keadaulatan tuhan.
Sekular, pandangan ini cenderung mengabaikan agama, menurut Mohammad Iqbal demokrasi saat ini kehilangan sisi spiritual dimana dalam penerapannya tidak mengedepankan etika, sehingga dalam penetapan hukumnya bisa saja bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, menurut Mohammad Iqbal model demokrasi harus memuat tauhid sebagai landasan asasi, tunduk kepada hukum, toleransi, tidak membedakan, menemukan hukum tuhan dengan ijtihad.
Moderat, pandangan ini melihat kesesuaian demokrasi sejalan dengan islam. Misalnya ketika penguasa tidak sesuai dengan yang seharusnya maka rakyat berusaha meluruskan dengan mengkritik ( kritik yang membangun ). Hal ini sejalan dengan islam dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
Referensi :
Masykuri Abdillah, Islam dan Demokrasi Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi 1966-1993, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).
Ilham Yuli Isdiyanto, Prinsip Umum Demokrasi dan Pemilu, (DIY: Indie Book Corner, 2015)Â
Pusat Komputer, Demokrasi dalam pandangan islam, https://wwwdarunnajah.ac.id/demokrasi-dalam-pandangan-islam/ di akses pada 18 Oktober 2023 Jam 04.50 WIB.
Wikipedia, Demokrasi, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi di akses pada 19 Oktober 2023 Jam 05.30 WIB.