PENULIS: JULPADLI RAMBE
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani (Demokratia) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari (Demos)"rakyat" dan (Kratos)"kekuatan" atau kekuasaan pada abad ke 5 SM untuk menyebut sistem politik negara kota yunani. Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan yg diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan demokrasi menurut analisis penulis adalah bentuk pemerintahan yg semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yg dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam perumusan dan pengembangan ataupun pembuatan hukum. Demokrasi mencakup bidang sosial, ekonomi dan budaya yg memungkingkan adanya praktek kebebasan politik secara bebas dan merata (wikipedia.org).
Sebagai negara berkembang yg notabene Indonesia telah menjadi negara maju tetapi masih belum mampu untuk menduduki predikaat sebagai negara maju. Tapi penulis tidak akan mengulas tentang itu. Indonesia sebelum reformasi telah berjuang melewati masa kelam yakni pemerintahan berkarakter otoritarianisme.
Menariknya, Demokrasi pascademokrasi dinilai oleh banyak pengamat ilmu sosial dan politik sebagai puncak kemerdekaan hak warga negara. Akan tetapi penilaian ini tak selaras dengan realitas masa kini. Elit poltik kita kerap melakukan pembatasan pembatasan terhadap hak hak sipil bahkan baru baru kemaren, elit poltik kita hendak mengukuhkan revisi kitab undang undang hukum pidana (RKUHP). Selain pembatasan, elit politik nasional juga kerap melakukan apa yg Francis Fukuyama sebagai pratrimonalisme politik dan patronclientalisme yg artinya sebuah sistem politik yg hanya menekankan pada sentralitas elite atau kelompok kekuasaan yg melingkupinya. Sebagai contoh, pengabaian terhadap aspirasi publik yg terjadi dalam revisi UU KPK, sikap semacam itulah yg membuat kualitas demokrasi di Indonesia terus mengalami penurunan.
Indonesia sejak beberapa tahun ini telah diklasifikasikan sebagai negara dengan demokrasi yg cacat( flawed democracy). Penyebabnya selama ini yaitu hak hak sipil tidak diperhatikan dan seringkali dibungkam. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar seharusnya mampu mengimplementasikan prinsip dan tujuan demokrasi tersebut. Di era saat ini, kebebasan berpolitik merupakan hak rakyat dan pemerintah harus menjamin itu. Harapan rakyat adalah tercipta keadaan dimana mereka bisa hidup tanpa kecemasan ekonomi dan intimidasi politik. Mustahil rakyat bisa hidup dengan nyaman jika pemimpin mempunyai sifat otoriter didalam pemerintahannya dan meniadakan tirani di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H