Padeu zaman dahulu ... sekitar tahun 2023, salah seorang "petugas keliling" Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia, kode pos 45322, yang berinisial Rizki/iki datang ke rumah-rumah warga sambil membawa surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun tersebut.
Singkat cerita, A iki, dengan penampilannya yang meyakinkan sebagai petugas keliling resmi kelurahan, menawarkan jasa penitipan uang untuk pembayaran PBB kepada warga yang didatanginya, dengan janji bahwa uang tersebut akan langsung dibayarkan ke kantor pajak.
Kemudian, beberapa warga di RT 06 RW 02, karena merasa percaya dengan penampilan dan tutur kata paduka yang begitu sangat meyakinkan, memutuskan untuk menitipkan uang untuk pembayaran PBB tahun 2023 kepada beliau.
Singkat cerita, setelah menerima uang tersebut, pangersa memberikan secarik kertas bukti pembayaran sementara sebagai tanda bahwa warga sudah membayar dan ia telah menerima uang dan akan mengurus pembayaran pajak sesuai prosedur.
Kertas bukti pembayaran sementara itu tampak cukup meyakinkan, karena sekilas nampak terlihat seperti kertas retribusi sampah. Sehingga, ema saya pun merasa tenang dan percaya bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.
Namun, kenyataan yang pikaseurieun terungkap setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2024, ketika almukarom kembali datang ke rumah warga sambil membawa surat tagihan PBB untuk tahun yang baru, 2024.
Tah, yang mengejutkan, di surat tagihan PBB 2024 tersebut tercantum pula tagihan untuk tahun 2023 yang ternyata belum dibayar, lengkap dengan denda keterlambatan yang harus dilunasi.
Merasa riang dan gembira dengan situasi tersebut, saya kemudian memutuskan untuk memeriksa data pembayaran pajak tahun 2023 melalui aplikasi Siapdol, sebuah platform resmi yang memuat informasi pembayaran pajak.
Setelah melakukan pengecekan, terungkaplah kenyataan yang sangat pikaseurieun bahwa pembayaran PBB tahun 2023 memang belum tercatat, alias masih terutang.
Penemuan ini membuat beberapa warga sadar bahwa uang yang dititipkan kepada petugas keliling yang berinisial Rizki pada tahun sebelumnya (2023) tidak pernah sampai ke tangan petugas pajak yang resmi.