Mohon tunggu...
Hoirun Nisa
Hoirun Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia/2021

Hobi Jalan-jalan, mengikuti banyak kegiatan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketika UKT Melonjak, Mahasiswa Baru Tertekan hingga Batal Kuliah

24 Juni 2024   22:07 Diperbarui: 24 Juni 2024   22:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seseorang yang ingin berkuliah namun terhalang biaya UKT yang naik, bagaimana solusinya?/Hoirun Nisa Gallery

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT ditentukan oleh kebijakan setiap perguruan tinggi yang ada, khususnya bagi PTN-BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) yang mengikuti dan mematuhi setiap peraturan yang ada dan dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jika UKT tahun 2024 jadi mengalami kenaikan, berlandaskan isi Permendikbud No. 2 tahun 2024 mengenai aturan UKT yang pada tahun ini marak diperbincangkan. Maka, yang terjadi adalah sebuah polemik antara mahasiswa dan perguruan tinggi diseluruh Indonesia. Pasalnya, banyak sekali Masyarakat Indonesia yang berada pada kalangan menengah kebawah kesulitan untuk berkuliah karena terbebani oleh biaya UKT yang cukup tinggi sebelum kenaikan, maka apalagi jika mengalami kenaikan yang cukup parah.

Ketika UKT benar naik, maka semakin banyak anak muda yang tidak akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi. Adapun, anak muda yang sudah sangat berusaha untuk lulus dan diterima diperguruan tinggi negeri dengan jalur prestasi atau undangan, tidak jadi berkuliah dikarenakan biaya UKT yang mencekik. Tidak banyak dari kalangan menengah kebawah yang mengetahui mengenai beasiswa yang dihadirkan oleh pemerintah berupa KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah, sehingga tidak sedikit yang kurang mampu tidak mendapatkan pula KIP-K karena kurangnya informasi terkait beasiswa tersebut. selain itu, adapula yang sudah berusaha untuk lulus dan mendaftarkan KIP-K tetapi tidak lulus menjadi penerima beasiswa tersebut, padahal ia membutuhkan.

Jika UKT naik, maka yang akan terjadi adalah semakin terasa benar bagi Masyarakat awam dan umumnya bagi kalangan menengah kebawah pandangan bahwa kuliah hanya untuk orang-orang yang memiliki uang saja, bagi mereka yang bahkan makan saja sulit apalagi untuk membiayai kuliah yang biayanya sangat mahal tidak akan mampu. Lalu, apalah artinya bunyi sila ke-5 pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Bahwa untuk menempuh pendidikan yang merupakan hak seluruh rakyat Indonesia, rakyatnya saja tidak mendapatkan haknya lalu bagaimana keadilan dapat terwujud?. Hal tersebut, sebenarnya adalah renungan untuk kita semua sebagai rakyat Indonesia, untuk sama-sama bergotong royong mewujudkan implementasi sila ke-5 dalam dunia pendidikan.

Dilansir dari BBC News Indonesia ada lebih dari 50 mahasiswa baru di USU yang mendapati UKT pada prodi sastra arab mendapat golongan ke-8 dengan nilai ukt sebanyak Rp 8,5 juta pada tahun 2024, sedangkan pada tahun 2023 paling besar Rp 5 jt. Namun, akhirnya salah satu mahasiswa baru yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) di Universitas Sumatra Utara tersebut membayar UKT yang melebihi pendapatan kedua orang tuanya untuk semester ini, namun untuk semester depan jika tidak memungkinkan atau tidak ada uangnya mahasiswa baru tersebut akan berhenti kuliah. Adapun, temannya yang sama-sama mahasiswa baru dengan kampus dan prodi yang sama memutuskan tidak jadi berkuliah karena mendapati besaran UKT yang diterimanya itu tidak sesuai dengan pendapatan atau gaji kedua orang tuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun