Trotoar adalah bagian dari ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai jalur khusus pejalan kaki untuk dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.Â
Mengenai hak para pejalan kaki di Indonesia sudah diatur dan dilindungi dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pada sebagian besar wilayah di Jakarta, hampir selalu ditemukan masalah yang serupa mengenai pemanfaatan trotoar. Keberadaan trotoar tidak berfungsi sebagai mana mestinya dan seolah Undang-undang atau peraturan yang telah ditetapkan tidak bergigi atau setengah hati dalam mengatur dan menindak para pelanggarnya.Â
Mudah sekali pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemukan secara kasat mata namun seolah hal itu menjadi pemandangan yang biasa dan bukan persoalan besar.
Terdapat bermacam-macam masalah yang membutuhkan penanganan khusus karena selain hak pejalan kaki juga terdapat masalah ekonomi, budaya yang perlu diubah, kepentingan kepentingan yang harus diakomodir.Â
Kompleksnya masalah di trotoar bukan berarti penanganannya setengah-setengah sehingga hanya akan memicu konflik baru. Di sini peran pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk tujuan yang sama membangun kota yang ramah bagi pejalan kaki.
Seperti di Jalan Asia Afrika, Senayan, trotoar bukan lagi sebagai jalur khusus pejalan kaki disaat malam hari. Trotoar di jalan ini dijadikan tempat usaha oleh sebagian orang.Â
Tentu saja akan mengganggu pengguna jalan yang ingin melewati jalanan tersebut. Akan tetapi mengapa sampai detik ini tidak terdapat penertiban pada wilayah tersebut. Maka dari itu kami mencari tahu apa yang menyebabkan tidak terjadinya penertiban ini melalui wawancara mendalam terhadap pedagang yang berjualan di trotoar tersebut dan pengguna jalan.
Banyak dugaan bahwa tempat tersebut telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mengambil keuntungan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. Akan tetapi setelah kami melakukan wawancara, terkuak beberapa hal.
 Sudah 3 tahun ibu Shafa membuka bisnis di trotoar ini dan tidak ada penertiban. Selama ini malah tidak hanya trotoar saja yang dipakai untuk tempat berjualan, melainkan hingga ke badan jalan.Â
Beberapa bulan terakhir trotoar ini mulai ditertibkan dari waktu untuk berjualannya hingga kapan harus tutup. Tapi dengan ditertibkan waktu penjualan bukan berarti mendapatkan izin secara resmi dari pemprov DKI Jakarta, melainkan hanya dari kelurahan setempat saja.