Kabar tentang nama Susi Pudjiastuti yang dirumorkan akan menjadi cawapres dari Anies Baswedan semakin santer beredar, kedekatan keduanya pun diunggah pada jejaring sosial yang mereka miliki. Sontak saja, banyak yang berharap bahwa Anies dan Susi akan maju pada Pilpres 2024 mendatang.
Bu Susi ini menurutku sosok potensial, yang mana seharusnya tidak terbujuk rayuan Anies Baswedan untuk menemaninya pada perhelatan pada tahun politik 2024. Kenapa? Dari awal menjabat sebagai Menteri Kelautan, Bu Susi merupakan sosok profesional yang tak terikat dengan partai politik. Coba bayangkan, sosok potensial seperti beliau harus tunduk dengan kepentingan politik jika menjadi cawapres, akankah kebijakan yang ia ambil akan jauh dari kepentingan politik?
Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Pada awal masa jabatannya, Bu Susi langsung mengeluarkan kebijakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Imbas dari kebijakan ini tentunya membuat nelayan lokal mendapatkan angin segar, dan populasi kapal asing pencuri ikan di Indonesia semakin berkurang.
Mirisnya, setelah Susi tidak lagi berada di kabinet Pak Jokowi, kebijakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan justru semakin dikurangi. Alasannya, dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan, dibutuhkan biaya hingga Rp 100 juta. Sedangkan kebijakan ini tentunya akan menguntungkan kapal asing, yang mana mereka pasti mempunyai bekingan dari aparat di Indonesia.
Ide menenggelamkan kapal asing pencuri ikan ini sangat bagus, dan jika kebijakan ini dikurangi karena "boros anggaran" tentu alasan itu sangat naif. Saya rasa biaya hampir Rp 100 juta sangat worth it jika melihat berkurangnya eksistensi kapal pencuri ikan, dan tentunya untuk mengembalikan kedaulatan laut di Indonesia, diperlukan "harga" yang tidak murah.
Selain menenggelamkan kapal pencuri ikan, Susi juga pernah membuat kebijakan larangan ekspor benur.
Nah, di antara beberapa kebijakan yang dibuat oleh Susi, ada satu kebijakan yang menurutku sangat vital dan berdampak pada kelangsungan hidup nelayan kecil di Indonesia, yaitu aturan tentang Pembatasan Ukuran Kapal.
Aturan Pembatasan Ukuran Kapal
Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal, dicabut dan diganti dengan Surat Edaran Nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang mengizinkan kembali kapal di atas 150 GT untuk beroperasi di wilayah ZEE. Pencabutan aturan itu tentu sangat merugikan nelayan kecil, di mana para nelayan kecil dengan GT <30 hanya bisa mengais sisa ikan dari kapal besar (industri).