Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Pemberian Bonus Pegawai Pajak

12 Februari 2023   12:14 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:25 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Target penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2022 melampaui target, dengan demikian, pegawai di sektor perpajakan berhak mendapatkan bonus atas tercapainya target tadi. Pemberian bonus ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku sejak 19 Maret tahun 2015. Dengan demikian, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak berhak menerima 100% bonus atas tercapainya target pajak pada tahun 2022.

Nah yang menjadi pertanyaan, bijakkah memberi bonus kepada para pegawai pajak atas tercapainya target itu?

Untuk menelisik hal itu, kita harus lihat dulu instansi peroajakan itu sendiri. Jika Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah perusahaan swasta yang menjual sebuah produk (jasa) kepada pemerintah, sah-sah saja jika pegawainya mendapatkan bonus hingga ratusan juta. Namun yang perlu digarisbawahi yaitu, Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi/lembaga negara, yang mana menerima uang pajak yang disetorkan oleh warga negara Indonesia kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak. Apakah pemberian bonus itu bijak mengingat pajak yang dibayarkan bersal dari rakyat? Terlebih, masih banyak permasalahan sosial yang harus diselesaikan oleh negara.

Gambar/Detikcom
Gambar/Detikcom

Logisnya, dengan pajak yang melampaui target, otomatis ada banyak uang yang bisa digunakan untuk menuntaskan berbagai permasalahan sosial yang ada di Indoonesia seperti stunting, kemiskinan, pengangguran, hingga infrastruktur. Tapi anehnya, uang pajak yang "lebih" itu justru dibagikan kepada pegawai sektor pajak yang, gaji pokoknya saja berasal dari uang rakyat.

Sebagai bahan informasi, bonus paling kecil diterima oleh Eselon 3 ke bawah sebesar Rp 5.361.800 dan paling besar di terima oleh Eselon 1 sebesar Rp 117.357.000 dan bayangkan, ada berapa banyak uang rakyat yang keluar untuk bonus pada setiap tingkat jabatan? Coba bandingkan dengan berapa banyak biaya yang masih diperlukan oleh negara untuk menuntaskan permasalahan sosial yang ada di Indonesia?

Gambar/SINDO News
Gambar/SINDO News

Pada tahun yang sama, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 9,57% meningkat 0,03% dari Maret 2022. Selain itu pada tahun yang sama, ada sekitar 7 juta anak di Indonesia yang mengalami gizi buruk, bahkan disebut yang paling tinggi di Asia Tenggara! Belum lagi ditambah dengan kesejahteraan buruh di Indonesia yang Upah Minimun Regionalnya ada yang berada di bawah Rp 2.000.000.

Pemeberian bonus bagi kinerja pegawai memang sah-sah saja, tapi jika yang dijadikan bonus itu berasal dari uang rakyat, bukankah itu sebuah pembodohan? Sedangkan ada puluhan juta orang di Indonesia yang nasibnya tidak beruntung, yang masih sangat perlu mendapatkan "bonus" dari uang para wajib pajak di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun