PENGAWASAN NETRALITAS ASN,POLRI/TNI DALAM PILPRES
Oleh: M. Harry Mulya Zein
Â
     Â
Kasus beredarnya di medsos rekaman suara Kapolres, Bupati, Kajari serta pejabat daerah lainnya di Kabaupaten Batubara. Rekaman suara itu terkuak tentang kesepakan lisan dari FORKOMPINDA yang akan memenangkan salah satu pasangan calon (PASLON) CAPRES/CAWAPRES dalam PILPRES 14 Februari 2024 mendatang. Bocornya rekaman suara itu menjadi momok perbincangan publik. Meski rekaman suara itu dibantah oleh Polda Sumatra Utara dengan mengeluarkan siaran pressnya. Belum lagi kasus-kasus lainnya terjadi pada saat kampanye oleh masing-masing PASLON. Tugas pengawasan yang diemban oleh BAWASLU seolah-olah tidak efektif dan tidak berdaya.
Terkait dengan pengawasan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), setelah lahirnya Undang-undang 20 Th 2023 Tentang ASN ini terkesan tidak jelas Lembaga mana yang ditugaskan mengawasi netralitas ASN. Terlebih lagi dengan ditiadakannya KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sebagai lembaga pengawasan netralitas ASN menurut rezim Undang-undang 5 Th 2014 Tentang ASN. Begitu pula pengenaan sangsi terhadap ASN yang melanggar netralitas tidak lagi diterapkan, padahal ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Th 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesungguhnya netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga serta diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara JURDIL (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Pernyataan Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, menghimbau supaya slogan ASN PILIH NETRAL dapat menjadi subuah gerakan serta bagian dari komitmen netralitas dan integritas ASN yang perlu terus menerus diingatkan serta dijaga Bersama. Prediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada pemilu mendatang mencapai angka 8000 sampai dengan 10.000 kasus. Hal tersebut berangkat dari perhitungan matematis pada pilkada 2020 yang lalu di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN tercatat 2.304 kasus. Sementara perhelatan pesta demokrasi 2024 pada ajang PILEG, PILPRES dan PILKADA serempak yang memiliki potensi 4 sampai 5 kali pelanggaran.
Penegakkan netralitas ASN pada dasarnya pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanan tersebut berkualitas dan netral. Prinsip yang harus dipegang oleh ASN adalah bebas dari intervensi politik dengan tidak kehilangan hak pilihnya dalam pemilu, tidak boleh pula memihak dan objektif. Selain itu ASN harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah keberpihakan dalam pemilu. ASN agar memiliki karakter kekinian yakni; change agility  (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) serta diharapkan dapat  berperan  dalam menjaga sikap netralitas ASN. Sikap ASN harus mampu beradaptasi , selalu belajar dalam rangka meningkatkan literasi digitalnya untuk dapat memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral.
Berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, Kementrian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN dan BAWASLU menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. SKB ini diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efesiensi bagi Instansi baik pusat maupun daerah. Namun setelah terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, tugas pengawasan netralitas ASN yang sebelumnya diemban oleh KASN (Komisi Aparatur Negara) dialihkan kepada Kanreg BKN (Badan Kepegawaian Negara) di 38 provinsi. Hal ini membuat tidak jelas dari sudut pandang manajemen ASN. Belum lagi penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN pada saat tindak lanjutnya. Â Â Â
Tataran Implementasi dari pengenaan sanksi tersebut berdasarkan pada  PP 94 Th 2021 Tentang disipin pegawai negeri  inipun  belum terlihat efektivitasnya, walaupun PP tersebut itu lahir turunan dari  Undang-undang   No 5 Th 2014 Tentang ASN dan masih berlaku, sebelum Peraturan Pemerintah yang baru terbit sebagai turunan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Sehingga tugas pengawasan netralitas ASN yang sebelumnya menjadi tanggung jawab KASN, beralih kepada BKN yang belum ada piranti JUKNIS sebagai sebuah pedoman dalam melakukan pengawasan nitralitas ASN. Oleh karena itu seyogyanya Kementerian PAN/RB sebagai pembuat kebijakan manajemen ASN dapat menerbitkan Peraturan sela untuk dijadikan pedoman pengawasan netralitas ASN. Kemudian alangkah bijaksananya memprakarsai pembentukan POKJA (Kelompok Kerja) yang keanggotaannya lintas instansi K/L kementerian , dan Lembaga non kementerian yang bertugas melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
Penulis adalah Dosen IPDN Kampus Jakarta Â