Wonorejo -- Setelah menggelar pemilihan ulang KPU-K (Komisi Pemilihan Umum Kampus) IAIS ( Institut Agama Islam Syarifuddin ) menetapkan kepada paslon 01 yakni shohibuddin dan  yulia anisa putri sebagai mandataris presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa tepat pukul 17.16 WIB. Penetapan ini disampaikan oleh KPU-K yang bertempat di ruang rapat, Jum'at )10/02/23).Â
Pemilihan ini di hadiri oleh kurang lebih 12 orang saksi yang meliputi para kosma dan direktur HMPS. Sebelum memulai perhitungan suara ketua KPPS membacakan pasal-pasal yang tertera di kongres mengenai aturan surat suara yang sah dan yang tidak sah, juga pasal tentang perhitungan surat suara. Setelah di hitung ada 440 surat suara yang masuk, dengan rincian paslon 1 memperoleh 280 suara, paslon 2 (lumbung kosong) memperoleh 55 suara dan sisanya yakni 105 adalah suara tidak sah.
Ketua KPU-K membacakan pasal 8 BAB II di draft sidang  kongres XIII pada ayat 3 dan 4 dimana berbunyi " 3. Bila hanya terdapat satu calon ketua dan wakil ketua maka proses pelaksanaan pemilu tetap di lakukan sesuaai tahapan penyelenggaraan pemilu mahasiswa yang tercantum pada pasal 7 ayat (2), 4. Sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua dan wakil terpilih di tetapkan jika suara yang di dapat lebih dari 50% dari jumlah total suara yang masuk."
"Maka sudah sangat jelas bahwa saudara Shohibuddin dan saudari yulia anisa putri di tetapkan sebagai mandataris presiden dan wakil presiden mahasiswa periode 2023-2024". ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU-K) Intan NI'matus Zuhriah kepada Jurnalis HMPS KPI.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H