Pada hari jumat tanggal 1 november 2024 HMPS HTN telah sukses menyelenggarakan sebuah pelatihan yang dinilai penting sekali untuk di ikuti oleh mahasiswa Hukum, yakni pelatihan JUDICIAL REVIEW. Pelatihan ini bertempat di Ruang Nusantara Gedung DPRD Kota Salatiga.
Pelatihan Judicial Review merupakan sebuah pembelajaran yang membahas bagaimana tata cara kita untuk membantah atau mengajukan permohonan revisi kepada pihak berwenang terkait undang-undang yang berlaku. Dengan adanya pelatihan ini bertujuan agar mahasiswa HTN bisa memahami tentang bagaimana penyusunan Judicial Review yang baik dan benar, dengan begitu dapat dikabulkan permohonannya oleh pihak berwenang.Â
Acara kali ini, merupakan salah satu acara special yang di adakan oleh hmps HTN, sebab pada acara kali ini hmps HTN mengundang pemateri handal serta berpengalaman pada bidang hukum yakni bapak Hifzdhil Ilmi., S.H,.M.H. dan Kak Retno Widiastuti., M.H.. Dan berlangsung selama sehari, yang diikuti oleh mahasiswa HTN dari berbagai kalangan semester. Acara ini mulai di awali dengan opening ceremonial yang di dalamnya berisi serangkaian sambutan dari para dosen, seperti bapak Sukron Makmun, P.HD, Â selaku WADEK III. Ibu Atututi, M.Pd Selaku Kassubbag, dan Ibu Cholidah Hanum selaku kaprodi HTN.
Bu Cholida Hanum dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya memahami Judicial Review, dan juga diharapkan mahasiswa yang mengikuti Judicial Review bisa mengikuti pelatihan dengan sungguh sungguh hingga selesainya acara.
Setelah serangkaian sambutan selesai dan acara pembukaan yang biasa disebut opening ceremonial selesai, acara berlanjut ke acara berikutnya yakni acara inti pemaparan materi Judicial Review, yang mana acara inti ini di isi langsung oleh Bapak Khifdzil Ilmi, S.H.,M.H dan Kak Retno Widiastutu, M.H selaku pemateri. Pada acara inti ini Bapak Khifdzil Ilmi, selaku pemateri menjelaskan berbagai hal mengenai Judicial Review seperti definisi Judicial Review, landasan hukum dari Judicial Review, pengalokasian pengajuan Judicial Review dan  bagaimana Menyusun Judicial Review yang baik dan benar.
"Mengenai pengalokasian pengajuan Judicial Review ini, kita dapat ajukan kepada dua lembaga kehakiman yang merdeka di Indonesia, yakni MA dan MK. Namun, pada saat ini kita mempelajari Judicial Review yang di ajukan kepda Mahkamah Konstitus terlebih dahulu saja." Ujar pak Khifdzil Ilmi selaku pemeteri.
Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa setiap orang itu memiliki hak untuk mengajukan judicial Review kepada kedua Lembaga kehakiman tersebut,  asalkan  orang tersebut merupakan warga negara indonseia asli serta  wargar negara tersebut mengalami sebuah keruguian hak dan atau kewenangan konstitusional dari sebuah UU yang berlaku. seorang wni tersbut dapat di katakan mengalami sebuah keruguian hak dan atau kewenagan konsititusional apabila ia memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU MK.Â
Acara inti ini berjalan dengan lancar dan khidmat yang mana para peserta memperhatikan dengan seksama penjelasan yang di paparkan oleh pemeteri. Setelah proses pemaparan materi usai, acara di lanjutkan dengan sesi praktik. Pada sesi praktik ini peserta di kelompokkan menjadi beberapa kelompok yang mana satu kelompok berisi krang leih  6 sampai 7 orang. Dari setap kelompok tersebut, setiap kelompok di beri tugas oleh pemateri untuk menulis kerangka berpikir yang berisi Undang-Undang yang perlu di kaji ulang dengan proses pengajuan Judicial Review  dan paparan argumentasi kelompok tersebut tentang UU yang perlu di revisi yang di sinyalir oleh kelompok tersebut merugikan hak dan atau kewenangan konsitutsional dirinya. Dengan tugas kelompok ini Perserta di berikan waktu kurang lebih satu jam oleh pemateri. Setelah satu jam selesai, peserta di perkenankan oleh pemateri untuk menjelaskan hasil pengerjaan tugas kelompok tersebut yang telah ia selesaikan. Â
Acara berakhir pada pukul  12.00 WIB, pelatihan ini ditutup dengan penyerahan serifikat kepada pemateri serta foto bersama antara pemateri, moderator dan peserta. Acara selesai, peserta terlihat pulang dengan bahagia.
penulis : M. Nur FadlanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H