Mohon tunggu...
HMPS HUKUM TATA NEGARA
HMPS HUKUM TATA NEGARA Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Salatiga

Selamat datang di Website Kompasiana Karya Mahasiswa HTN, sebuah portal luar biasa di mana kreativitas dan intelektualitas mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) berkilauan dalam bentuk tulisan-tulisan inspiratif dan penuh makna. Di sini, Anda akan menemukan artikel, puisi, cerpen, esai, dan berita yang memancarkan dedikasi dan semangat tak tertandingi dalam mengeksplorasi setiap sudut hukum tata negara. Biarkan diri Anda terhanyut dalam setiap karya yang memikat dan mencerahkan, dan bergabunglah dalam perjalanan intelektual yang menakjubkan ini. Kunjungi kami sering-sering, karena selalu ada mahakarya baru yang siap untuk Anda nikmati dan kagumi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kewenangan Mahkama Agung dalam Penafsiran Syarat Usia Calon Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan MA no.23/P/HUM/2024)

16 Juni 2024   10:00 Diperbarui: 16 Juni 2024   19:37 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar https://mahkamahagung.go.id/id 

karya  : Reihan Pramana (HTN 21) 

Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 19885 tentang Mahkamah Agung. 

Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 secara esensial menguji norma Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Norma ini berkaitan dengan syarat usia calon Kepala Daerah yang ditetapkan minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, mulai dihitung sejak penetapan Pasangan Calon. Menurutnya, norma ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Pada awalnya, pertimbangan hukum menyetujui bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak secara jelas mengatur tentang tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan sebagai pedoman penghitungan usia calon kepala daerah. Hakim juga mengakui bahwa masalah ini bukanlah masalah tata negara atau konstitusionalitas. Namun, pada akhirnya, Mahkamah Agung membuat penafsiran hukum dengan menambahkan rumusan norma baru bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Penulis berpendapat bahwa secara teoritis dan normatif, hal ini seharusnya menjadi kewenangan Pembentuk Undang-Undang (open legal policy), bukan kewenangan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung sejatinya telah melampaui batas wewenangnya.

 Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon Kepala Daerah harus dimaknai berlaku pada tahapan pencalonan, bukan sebagai syarat Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 sudah tepat. Upaya Mahkamah Agung untuk menyamakan syarat pencalonan dari bakal calon menjadi calon Kepala Daerah dengan calon terpilih menjadi Kepala Daerah Terpilih merupakan kesalahan logika hukum yang fatal. 

Hakikatnya, seseorang resmi menjadi calon Kepala Daerah saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Banyak syarat administratif yang harus dipenuhi, sehingga jika syarat usia hanya diperhitungkan saat pelantikan, sementara syarat lain harus terpenuhi untuk menjadi calon, hal ini adalah kekeliruan logika hukum. Terlebih lagi, jika kita merujuk pada pencalonan lain seperti dalam pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif, di mana penghitungan syarat usia ditentukan saat penetapan calon. Menurut saya, ini menunjukkan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dilakukan pada tahapan pencalonan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun