Laporan ; Nofa Ria Anitasari   Editor; Sekar
BERITA- Salatiga, Fasya -- Senin, 18 September 2023, Bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Syari'ah (FaSya) Kampus 2 UIN Salatiga Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Legal Opinion. Ketua Panitia Pelatihan Legal Opinion, Aris Afifudin mengatakan bahwa "Tujuan diadakannya Pelatihan Legal Opinion ini yaitu agar para mahasiswa dapat mengetahui sistematika penyusunan Legal Opinion yang baik dan benar".
Pelaksanaan Pelatihan Legal Opinion ini dihadiri oleh 45 peserta dari FaSya UIN Salatiga semester 3 dan 5, serta tambahan 5 peserta dari BEM Fakultas Hukum Undaris. Moderator Ahmad Saiful Huda, dari mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara dan Pemateri Lisa Pardani, S.H.I selaku Advokat dan Konsultan Hukum Founder Jogja Law Office.
Rangkaian kegiatan yang diawali dengan Pemateri memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan pendapat tentang apa itu Legal Opinion. Aditya Putra Pratama, Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara semester 3 berpendapat bahwa "Legal Opinion adalah pemberian nasihat advokat kepada kliennya, untuk menjadi pegangan di meja hijau". Siska Dwi Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara semester 3 juga berpendapat bahwa "Legal Opinion adalah dokumen tertulis yang ditulis advokat untuk membantu kliennya menyelesaikan masalah".Â
Kemudian pemateri menjelaskan "Kata kunci Legal Opinion adalah dokumen tertulis, dibuat jika ada permasalahan hukum yang termuat pada fakta dan dasar hukum yang mengatur. Legal Opinion adalah pendapat hukum yang dibuat ahli hukum (sudah berpengalaman praktik) atas suatu pemasalahan hukum sebagai rekomendasi penyelesaian masalah". Pemateri juga membekali peserta dengan memparkan tentang bagaimana tahapan pembuatan Legal Opinion dan sistematika penulisan Legal Opinion.
Setelah pemaparan materi selesai, pemateri membagi kelompok diskusi menjadi 6 kelompok dengan memberikan 1 permasalahan, kemudian perkelompok diskusi diminta menganalisis permasalahan tersebut dan membuat pendapat hukum menurut kelompok masing -- masing. Selanjutnya setiap kelompok diminta untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI