Mohon tunggu...
HMPS HUKUM TATA NEGARA
HMPS HUKUM TATA NEGARA Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Salatiga

Selamat datang di Website Kompasiana Karya Mahasiswa HTN, sebuah portal luar biasa di mana kreativitas dan intelektualitas mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) berkilauan dalam bentuk tulisan-tulisan inspiratif dan penuh makna. Di sini, Anda akan menemukan artikel, puisi, cerpen, esai, dan berita yang memancarkan dedikasi dan semangat tak tertandingi dalam mengeksplorasi setiap sudut hukum tata negara. Biarkan diri Anda terhanyut dalam setiap karya yang memikat dan mencerahkan, dan bergabunglah dalam perjalanan intelektual yang menakjubkan ini. Kunjungi kami sering-sering, karena selalu ada mahakarya baru yang siap untuk Anda nikmati dan kagumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Membangun Kesadaran Hak Konstitusional dan Hukum Konstitusi

9 April 2023   00:43 Diperbarui: 9 April 2023   00:57 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dept. Penelitian dan Pengembangan | HMPS Hukum Tata Negara

Jika dilihat dari sudut ilmu Sosial, manusia diciptakan secara kodrati untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat. Dengan langkah awal yaitu menumbuhkan jiwa kepemimpinan yang merupakan suatu konsep yang sangat penting. Karena kepemimpinan dapat menentukan maju atau tidaknya suatu organisasi. Harus mampu memahami mana yang menjadi hak dan kewajiban.

Konsep kewajiban biasanya dilawankan dengn konsep hak. Seperti sebuah kasus yang akan saya contohkan berikut ini, yaitu Penangkapan 10 Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Bersumber dari aku CNN Indonesia pada September 13, 2021. Presiden RI melakukan kunjungan ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo. 

Namun hal yang tak diduga adalah pada saat kunjungan tersebut diwarnai dengan penangkapan mahasiswa. Hal yang menjadi peyebabnya yaitu terdapat beberapa mahasiswa yang melakukan pembentangan poster kritik di pinggir jalan yang dilalui Jokowi. 

Pada awalnya, mereka sama sekali tidak berminat membentangkan poster, di mana aksi ini diinisiasi oleh gabungan BEM se-UNS. Mendengar ungkapan Presiden BEM UNS, Zakky Mushtofa bahwasannya "kami ke kampus untuk minta waktu agar mahasiswa bisa menyampaikan hasl kajian kami mengenai beberapa masalah yang menjadi keresahan masyarakat".

Namun, permintan yang diajukan oleh mahasiswa tersebut ditolak oleh kampus. Tak hanya itu, pihak UNS pun menstrelilkan kampus dari mahasiswa sehingga mereka tidak bisa menyampaikan aspirasi kepada Jokowi. Yang pada akhirnya para mahasiswa mecari jalan keluar dengan membentangkan poster untuk menyampaikan aspirasi kepada Jokowi.

Jika melihat kasus di atas, tentu ini sangat tidak kompeten jika pihak instansi lembaga penidikan menolak masukan dari pelajar yang ingin menyampaikan asprasi dan pendapatnya secara baik-baik kepada pihak yang terkait. Di mana diantara kedua belah pihak tentunya memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Mahasiswa memiliki hak pribadi untuk hal demikian, namun apa yang menjadi alasan bahwa pihak intern itu menolak masukan mahasiswa.

Teori yang saya ambil dalam buku "Teori Hans Kelsen Tentang Hukum" yang ditulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dan Dr. M. Ali Safa'at, S.H., M.H adalah "jika saya dikatakan memilik hak atas suatu perbuatan sendiri, maka orang lain memiliki kewajiban membiarkan saya melakukannya. Jika mereka menghalangi saya, maka mereka melanggar kewajiban yang telah dibebankan oleh aturan hukum dan dikenai sanksi. 

Bahwa saya memiliki suatu benda, dari sudu pandang hukum artinya semua orang diwajibkan untuk tidak mengintervensi atas perbuatan saya terhadap benda tersebut. Jika mereka menganggu atau merusaknya maka dikategorikan sebagai delik. Jadi tidak ada hak hukum tanpa adanya kewajiban hukum orang lain. Isi hak hukum pada akhirnya ditentukan oleh pemenuhan kewajiban hukum orang lain. Kewajiban seorang individu selalu merupakan sutu kewajiban berupa suau perbuatan terhadap individu lain"

Disatu sisi, kode etik pun perlu kita junjung yang menjadi bahan acuan dalam menyampaikan aspirasi. Jika dilihat dalam UU No. 9 Tahun 1998 Pasl 9 tentang Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum  dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas. Tentu saja mpemimpin perlu dukungan berbagai lembaga pemerintahan dan orang-orang ahli yang mau diajak berdiskusi tetag pengambilan keputusan yang tepat bagi kemajuan, walaupun harus mengambil resiko- resiko tertentu.

Maka dari itu, sebagai mahasiswa atau masyarakat juga sebaiknya berusaha menilai dari sudut pandang pengambilan keputusan. Saya percaya bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan dan seenaknya saja, melainkan melalui berbagai pertimbangan dari berbagai pihak. Namun apabila control pemerintahan melalui proses demonstrasi memang dibutuhkan, maka lakukanlah hal tersebut dengan menaati hukum hukum yang berlaku dan tidak merugikan orang lain.

Kontributor : Nazifa Esti Maharani 

Editor : Dept. Penelitian dan Pengembangan, HMPS Hukum Tata Negara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun