Mohon tunggu...
HMPS HUKUM TATA NEGARA
HMPS HUKUM TATA NEGARA Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Salatiga

Selamat datang di Website Kompasiana Karya Mahasiswa HTN, sebuah portal luar biasa di mana kreativitas dan intelektualitas mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) berkilauan dalam bentuk tulisan-tulisan inspiratif dan penuh makna. Di sini, Anda akan menemukan artikel, puisi, cerpen, esai, dan berita yang memancarkan dedikasi dan semangat tak tertandingi dalam mengeksplorasi setiap sudut hukum tata negara. Biarkan diri Anda terhanyut dalam setiap karya yang memikat dan mencerahkan, dan bergabunglah dalam perjalanan intelektual yang menakjubkan ini. Kunjungi kami sering-sering, karena selalu ada mahakarya baru yang siap untuk Anda nikmati dan kagumi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Sebagai Negara Hukum Prismatik

22 Maret 2023   12:17 Diperbarui: 22 Maret 2023   12:59 740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti telah dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) dikataka bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Namun yang menjadi pertanyaan adalah konsep negara hukum yang sesungguhnya dianut Indonesia yang seperti apa? Apakah Rechtsstaat atau the Rule of Law.

 Menilik pada Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber politik hukum Indonesia. Yang mejadikan penegasan adalah Pertama, Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum Indonesia. Kedua, Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mengandung nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.

Instagram/htnetizen
Instagram/htnetizen

Prof. Mahfud M.D dalam bukunya Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem negara hukum prismatic, yang mana hukum mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh. Jelas bahwa membentuk suatu konsep negara hukum baru yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia. Yang mana kemudian Pancasila menjadi pokok kaidah fundamental negara "staat fundamental norm" dengan dicantumkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam UUD 1945 pada alinea keempat, disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segeap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduupan bangsa dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kontributor : @reihan_pramana_
Editor : PUSINFO HMPS HTN - @hmps.htn_uinsalatiga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun