Pandemi Covid-19 banyak membawa dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Terlihat dari kondisi pertumbuhan ekonomi 2020 dari mulai kuartal I hingga kuartal III.
Pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk dapat mempertahankan perekonomian Indonesia. Kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi atau mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian disebut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 Pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena respon atas aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi,  khususnya UMKM. Program pemulihan ekonomi bertujuan untuk mempertahankan ekonomi Indonesia.Â
Seperti membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi ini. Program PEN untuk UMKM dapat membantu meningkatkan kinerja UMKM pada saat pandemi, karena UMKM berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dalam menjalankan programnya, PEN mendapatkan anggaran dari belanja negara, penempatan dana, penjaminan,penyertaan modal negara, dan investasi pemerintah. Dalam menjalan program pemulihan ekonomi nasional. Stabilitas sistem keuangan dapat membantu menopang program pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Menurut Bank Indonesia Stabilitas Sistem Keuangan  merupakan kondisi dari sebuah sistem keuangan nasional yang berfungsi secara efektif dan efisien. Yang mampu bertahan terhadap kerentanan yang terjadi baik dari sisi internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PBI 16/11/PBI tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Salah satu usaha untuk menjaga stabilitas sistem keuangan adalah melalui sebuah kebijakan yang bertujuan untuk memelihara SSK melalui pembatasan risiko sistemik yakni kebijakan makroprudensial. Penerapan kebijakan makroprudensial mencakup seluruh sistem keuangan.Â
Peran Makroprudensial dalam menopang Pemulihan Ekonomi Nasional
Baik  dari sisi kebijakan moneter maupun sisi fiskal serta kebijakan makroprudensial yang bersinergi baik untuk perekonomian.  Hal ini tertuang dalam  UU No 2/2020 yang memberikan penguatan kewenangan kepada anggota KSSK untuk dapat melakukan langkah-langkah guna untuk pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Menjalankan program pemulihan ekonomi haruslah diikuti dengan terjaganya sistem keuangan. Sebab stabilitas sistem keuangan yang terjaga dengan baik dapat menopang proses pemulihan ekonomi di masa pandemi ini. Ada 4 lembaga yang berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia yakni terbentuk melalui sebuah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Yang tergabung dalam KSSK diantaranya yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK selalu menyelenggarakan rapat berkala pada setiap bulannya.