Mohon tunggu...
HMI FEB Undip
HMI FEB Undip Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Himpunan Mahasiswa Islam FEB Universitas Diponegoro

Merupakan akun publikasi tulisan dan kajian anggota Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Diponegoro, Semarang. Akun ini akan membahas dan mengkaji berbagai tema seperti agama, ekonomi, sosial, politik, dan ragam fenomenal yang terjadi di masyarakat, melalui sudut pandang masing-masing penulis. Yakin Usaha Sampai!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Lockdown serta Implikasinya terhadap Perekonomian Negara

29 Maret 2020   13:28 Diperbarui: 29 Maret 2020   13:55 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

COVID-19 akhir-akhir ini menjadi perbincangan dan keresahan Bersama dalam kancah global maupun lokal. COVID-19 sendiri pertama kali diperkenalkan oleh WHO semenjak dinyatakannya fenomena ini sebagai pendemi. Pandemi yang telah meresahkan dunia ini ditenggarai berasal dari sebuah pasar ekstrem di Wuhan, China. Pandemi ini disebabkan oleh sebuah virus yaitu severe respiratory syndrome corana virus 2 (SARS-Cov-2) atau yang lebih akrab dikenal sebagai virus corona[1].  Rilis data per 28 Maret menyebutkan bahwa korban meninggal di seluruh dunia mencapai 27.215 orang dengan total kasus sebanyak 593.656[2].

Data diatas cukup untuk menjelaskan betapa mengerikannya virus tersebut hingga memakan korban sebegitu banyaknya dengan rentang waktu dari Desember akhir hingga bulan Maret. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika WHO menyatakan virus ini sebagai sebuah pandemi dikarenakan ada 200 negara yang melaporkan kasus positif corona, salah satunya Indonesia. Pada tanggal 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dua orang warga negara Indonesia positif corona. Dua orang tersebut merupakan ibu dan anak yang setelah ditelusuri pernah berhubungan dengan salah seorang warga jepang yang juga terjangkit COVID-19[3].

Jumlah korban yang berjatuhan kemudian tidak berhenti di dua orang itu saja. Per 28 Maret 2020 tercatat sebanyak 1155 orang positif corona dengan jumlah kematian sebanyak 102 orang dan sebanyak 59 orang berhasil lepas dari wabah mematikan ini[4]. Dengan rentang waktu yang kurang dari satu bulan terjadi penambahan jumlah korban yang sangat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sebelumya telah bersikap abai dalam menangani kasus ini sehingga masyarakat tidak siap untuk menghadapinya. Pemerintah dalam hal ini sebagai agen preventif terbukti tidak berjalan sebab gagal mengedukasi masyarakat mengenai virus ini. Penyebaran virus akan terus berlanjut dan jumlah korban akan terus meningkat pesat jika pemerintah tidak segera merancang mekanisme penanganan yang paling efektif. 

Berkaca kepada beberapa negara yang sudah berhasil menangani virus ini dengan baik, setidak terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan. Dua mekanisme tersebut ialah lockdown seperti yang diterapkan oleh China dan rapid test seperti yang diterapkan oleh Korea Selatan. Sebelum menggunakan dua mekanisme di atas harus dilakukan mekanisme pendahuluan sekaligus mekanisme pendampingan berupa social distancing sebagai sebuah tindakan untuk meminimalisir penyebaran virus. 

Pemerintah dalam hal ini sebagai pemangku kebijakan, dalam memutuskan mekanisme yang akan digunakan haruslah mempertimbangkan berbagai aspek. Dari dua mekanisme di atas opsi lockdown-lah yang paling menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun di lingkaran pemerintah. Hal ini bukan tanpa dasar, menimbang kebijakan tersebut menyentuh dan mempengaruhi berbagai sector termasuk sector ekonomi.

Strategi negara lain dalam menyikapi COVID-19.

1-5e803de1d541df6c1c3c2a82.jpg
1-5e803de1d541df6c1c3c2a82.jpg
Secara umum, terminologi lockdown sendiri adalah sebuah protocol darurat berupa pencegahan dan larangan untuk masuk dan meninggalkan sebuah wilayah. Dalam hal ini yang memiliki otoritas untuk menetapkan lockdown adalah pemerintah yang berkuasa[5]. Akan tetapi, dalam perundangan Indonesia tidak ditemukan sama sekali terminology lockdown. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan mekanisme yang senada dengan lockdown, yaitu karantina wilayah.

Karantina kesehatan sendiri adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau factor yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat[6]. Dalam undang-undang tersebut, kekarantinaan wilayah diklasifikasikan dalam beberapa bentuk yaitu, isolasi, karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah[7].

Dalam memutuskan apakah sebuah negara perlu dilakukannya karantina wilayah perlu dipertimbangkan berbagai aspek. Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan paling utama ialah aspek ekonomi. Dalam menganalisis bagaimana dampak penerapan karantina wilayah terhadap perekonomian Indonesia, alangkah lebih baiknya dilihat kondisi ekonomi sebelum terjadinya pendemi ini sebagai bahan komparasi. Sebelum COVID-19 menyebar ke seluruh dunia, ekonomi global sudak diprediksi akan menghadapi gejala-gejala akan melemah. 

Di Indonesia sendiri ketika wabah corona masih terjadi di China perekonomian Indonesia juga telah memperlihatkan trend melemah, sebab Indonesia yang terlalu bergatung pada China terlebih pada sector impor. Pada saat itu, harga-harga pasar mengalami kenaikan seperti harga bawang putih yang memang persediaannya bergantung pada impor dari China. Hal yang lebih buruk pasti akan terjadi ketika pemerintah tidak sigap dalam menyikapi hal ini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami stagnasi di angka lima persen menuntut pemerintah untuk lebih berpikir keras dalam memformulasikan kebijakan penaganan COVID-19 sehingga dapat meminimalisir dampak bagi perekonomian Indonesia kedepannya.

Kondisi perekonomian Indonesia semakin diperparah ketika wabah COVID-19 mulai mewabah di dataran China. Perekonomian China mengalami kelesuan yang luar biasa. Padahal, Tiongkok selama ini menyumbang 17% dari PDB global[8]. Infografis dibawah menunjukkan bagaimana wabah COVID-19 mempengaruhi PDB berbagai negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun