Mohon tunggu...
HMI CABANGSIBOLGATAPTENG
HMI CABANGSIBOLGATAPTENG Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

Menulis, healing, nonton, dan makan.

Selanjutnya

Tutup

Medan

Kontroversi Penetapan PJ Ketum HMI Cabang Sibolga-Tapteng, Rahmad Hidayat Panggabean Tidak Sah

1 Juni 2024   01:27 Diperbarui: 1 Juni 2024   01:45 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sibolga, 01 Juni 2024 -- Kontroversi penetapan Penjabat (PJ) Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, Rahmad Hidayat Panggabean, dinyatakan tidak sah secara konstitusional menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.

Sekretaris Umum HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, Julius Riski Hutagalung, menyampaikan bahwa penetapan Rahmad Hidayat Panggabean menyalahi prosedur yang telah ditetapkan. "Penetapan Rahmad Hidayat Panggabean sebagai PJ Ketua Umum HMI Cabang Sibolga-Tapteng jelas tidak sah dan menyalahi prosedur dalam AD/ART HMI. Kami sangat menyayangkan adanya campur tangan pihak luar yang mengakibatkan kekisruhan ini," ujarnya.

Penunjukan Rahmad Hidayat Panggabean diduga disabotase oleh pihak-pihak di luar HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah, yang mengakibatkan kekisruhan internal organisasi. Menurut Julius, "Kami berharap PB HMI segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan konstitusi organisasi demi menjaga keutuhan dan kehormatan HMI."

Ketua Umum HMI Cabang Sibolga-Tapteng periode 2023-2024, Anggiat Marito, telah mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan resmi kepada Pengurus Besar HMI (PB HMI). Hingga saat ini, PB HMI belum memproses gugatan tersebut, menambah ketidakpastian dan kekecewaan di kalangan anggota HMI se-kawasan Sibolga-Tapanuli Tengah. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara konstitusional dan berharap PB HMI segera merespons gugatan kami. Kami berjuang demi kebenaran dan keadilan bagi seluruh anggota HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah," tegas Anggiat.

Anggiat juga menegaskan bahwa mereka memiliki SK Kepengurusan dengan Nomor: 537/KPTS/A/04/1445 tentang Pengesahan Reshuffle susunan kepengurusan HMI Cabang Sibolga-Tapteng periode 2023-2024. Ia mengingatkan pihak luar HMI agar tidak memanfaatkan situasi menjelang pilkada, demi menjaga ketertiban dan keamanan di Sibolga-Tapteng.

Kasus ini telah menjadi perhatian luas di kalangan anggota HMI dan masyarakat sekitar. Banyak yang berharap agar PB HMI segera turun tangan dan menyelesaikan konflik ini demi menjaga integritas dan nama baik organisasi.

---

Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun