Mohon tunggu...
H.M.Hamidi
H.M.Hamidi Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha Berdo'a Bersyukur Berpikir Positif

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan MK; Tikungan Tajam & Anarkisme Politik

22 Agustus 2024   11:59 Diperbarui: 22 Agustus 2024   12:02 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan MK 60 2024 bagaikan pembalap yang tiba tiba menyalip pada tikungan tajam ditengah hiruk pikuknya perdebatan calon tunggal dan kotak kosong.

Perubahan mendasar tentang syarat pencalonan cakada dan syarat umur  minimal calon, memberikan angin segar bagi calon dan partai politik untuk mengusung kader sendiri.

Ramainya pembicaraan tentang calon tunggal dan kotak kosong yang ditengarai sebagai upaya penjegalan terhadap salah satu bakal calon atau pengucilan salah satu partai politik patut direnungkan.

Batasan 10%, 8,5% hingga 6,5% sesuai jumlah penduduk pada suatu daerah, memberi khabar gembira bagi semua pihak. Ruang bertambahnya pilihan rakyat terhadap calon yang akan maju sebagai cakada merupakan perbaikan arah demokrasi kedepannya.

Harapan tegaknya demokrasi tanpa ada intervensi, rekayasa calon tunggal oleh elit partai dan terbentuknya koalisi super setidaknya dapat berubah atas putusan ini.

Tentu saja ini belum berakhir, karena perlu diatur secara teknis melalui PKPU. Namun sebelum mengeluarkan, KPU harus melakukan konsultasi ke DPR sebagaimana amanah konstitusi menurut Idham Kholiq sebagai komisioner KPU RI.

Karena itu koalisi yang telah terbangun saat ini berpotensi untuk melakukan kalkulasi ulang tentang peluang mengusung kadernya sendiri untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Demikian juga dengan bakal calon yang mungkin sudah lempar handuk, bisa bangkit kembali membangun komunikasi dengan partai politik.

Selain itu, sosialisasi diri dan menyapa rakyat secara langsung harus terus dilakukan bila ingin terpilih sebagai kepala daerah.

Anehnya,  kurang dari 24 jam DPR melalui badan legislatifnya langsung responsif terhadap putusan tersebut dengan melakukan sidang kilat dan menganulir putusan MK.

Anarkisme politik dipertontonkan oleh wakil wakil rakyat di DPR dengan membegal putusan MK 60 2024  yang seharusnya dilaksanakan langsung oleh KPU seperti keputusan MK 90 yang mengantarkan Gibran bisa maju sebagai wapres.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun