Dialah yang menciptakan kamu dari tanah sesudah itu ditentukannya ajalmu, dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan untuk berbangkit yang ada pada sisinya (QS. Al An'am : 2)
Kematian merupakan ketetapan yang sudah pasti bagi setiap yang bernyawa, akan tetapi waktu, tempat dan caranya merupakan misteri kehidupan yang tidak pernah mampu diungkap oleh manusia.
Sakit yang disebabkan oleh virus adalah salah satu dari sekian banyak cara Allah mematikan kita termasuk Covid-19.
Permasalahan kesehatan dan ekonomi yang sedang melanda negeri ini adalah tanggungjawab pemerintah terhadap rakyatnya.
Kebijakan pemulihan ekonomi yang menjadi fokus utama pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 ini sebagai gambaran bahwa pemerintah menganggap persoalan kesehatan dapat di atasi ketika ekonomi sudah membaik.
Munculnya UU Nomor 2 tahun 2020 dan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional contoh nyata kebijakan yang saling tumpang tindih yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan antara lembaga pemerintah dan kementerian yang ada.
Kritikan yang disampaikan oleh Rafly Harun dalam sebuah wawancara dengan salah satu TV swasta mengatakan bahwa Perpres ini sangat bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang sudah di atur oleh undang undang yang ada sebelumnya.
Di sisi lain kasus covid-19 ini semakin hari semakin bertambah demikian juga dengan pasien yang meninggal dari data yang dirilis oleh Gugus Tugas sebelum dibubarkan masih menunjukkan prosentase yang cukup tinggi jika dibandingkam dengan negara lain.Â
Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan kesehatan masyarakat akibat covid-19 merupakan persoalan yang sangat  mendesak untuk ditangani secara serius kalau tidak menginginkan korban lebih banyak lagi.
Akan tetapi dengan adanya Perpres tersebut maka persoalan kesehatan menjadi terabaikan sampai ekonomi pulih kembali, entah sampai kapan juga tidak bisa dipastikan.
Bahwa setiap yang bernyawa itu pasti akan mati sesuai dengan kehendak dan ketetapan Allah wajib kita yakini.