Memasuki bulan Ramadhan ada ritual ibadah yang khas dilakukan saat bulan ini, yaitu shalat Tarawih. Kegiatan ini dilakukan dengan semarak di berbagai tempat selama bulan puasa. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui menyangkut masalah tarawih. Di antaranya:
Sebab Dinamakan Tarawih
Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al-Ifta Al-Mishriyah), kata Tarawih dalam bahasa Arab At-Tarawih adalah bentuk plural dari kata Tarwihah artinya rileksasi atau istirahat dari kesulitan dan keletihan.
Tetapi pada asal peraktiknya kata ini digunakan untuk kegiatan duduk-duduk (ism liljalsah muthlaqah), lalu kata tarwihah terjadi pergeseran makna lebih spesifik kepada duduk istirahat setelah 4 rakaat shalat malam di bulan Ramadhan. Kemudian bentuk pluralnya tarawih diambil sebagai nomenklatur untuk kegiatan menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat beberapa rakaat setelah sembahyang isya.
Hukum shalat tarawih
Ulama fikih sepakat bahwa Shalat tarawih adalah sunah. Bagi mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Maliki hukumnya snnah muakadah (anjurannya kuat lebih dari sunah biasa, tetapi tidak sampai wajib), baik untuk pria dan wanita.
Hadis dari Abdurrahman bin 'Auf RA ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan kepada kalian, dan menyunnahkan kepada kalian menghidupkan malamnya. Siapa saja yang puasa Ramadhan dan menghidupkan malamnya dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah (imanan wahtisaban), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya seperti ia dilahirkan kembali oleh ibunya". (H.R. An-Nasai).
Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan herapan ganjaran dari Allah, maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya yang terdahulu."
Imam Nawawi memberikan kesimpulan dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab bahwa shalat Tarawih adalah sunah hukumnya menurut kesepakatan konsesus (ijma') ulama. Maka dengan kata lain, shalat Tarawih adalah Sunah Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umatnya.
Jumlah rakaat tarawih
Lalu pada praktiknya ada masjid yang melaksanakan delapan rakaat ada juga yang melaksanakan dua puluh rakaat, mana yang benar?
Dalil yang digunakan oleh orang yang melaksanakan delapan rakaat, terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadis dari Saidah Aisyah RA:
"Bahwa (shalat malam) Rasulullah SAW di bulan Ramadhan dan bulan yang lain tidak lebih dari 11 rakaat termasuk witir di dalamnya".
Lalu argumentasi orang-orang yang melakukan dua puluh rakaat adalah konsesus para sahabat pada masa khalifah Umar bin Khatab RA. Perlu diketahui bahwa ketika Rasulullah SAW tidak menetapkan atau tidak mengerjakan 20 rakaat, bukan berarti dalil 20 rakaat itu tidak ada. Karena Rasulullah SAW memerintahkan juga umatnya untuk mengikuti apa-apa yang dilakukan pada masa Khalifah Rasyidin, sebagai mana yang disabdakan oleh Nabi SAW dalam Sunan Ibnu Majah: