Mohon tunggu...
Inovasi Pilihan

Registrasi Kartu SIM Hanyalah Hoaks?

2 November 2017   09:37 Diperbarui: 2 November 2017   13:46 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock

Beredar hoax yang mengajak masyarakat menolak registrasi sim card,cukup intens disebarluaskan hoax ini. Sebenarnya ini ulah para penyebar hoax itu sendiri, karena 'pekerjaan' dan 'dapur' mereka terancam dengan adanya registrasi dengan menggunakan NIK dan No. KK.  Dalam proses registrasi dikatakan harus mencantumkan nama ibu, yang sangat sensitif dan merupakan data kunci terutama pada sistem perbankan. Sesungguhnya, format registrasi tidak menyediakan tempat untuk nama ibu,  hanya NIK dan No. KK.

Oleh karena itu, format yang menyebar harus mencantumkan nama ibu, adalah hoax. Registrasi ini memiliki dasar hukum yang jelas, guna melindungi pengguna sim card yang sesungguhnya yang beritikad baik. 

Proses registrasi ini bertujuan mencatat data pengguna sim card, dimana sistem  operator ponsel yang memasukkan NIK atau No. KK, hanya mendapat jawaban konfirmasi saja. Bila data sesuai akan diterima oleh sistem dan keluar tampilan nama pendaftar yang sesuai NIK, dan jika tidak sesuai, sistem akan menolak. 

Mengapa No. KK juga diminta? 

Karena bila  NIK saja, sangat mungkin banyak pihak yang beritikad tidak baik dapat menyalahgunakan NIK orang lain, karena NIK yang ada pada KTP kerap terabaikan perlindungannya secara tidak kita sadari. Jaman kiwari jaman digital, dengan mudahnya orang mencuri data  di KTP,  seperti halnya ketika bertamu di suatu kantor/instansi biasanya harus menitipkan KTP. dengan tidak lebih dari 5 (lima) detik saja mereka oknum-oknum nakal bisa dengan  mudah memfoto KTP yang dititipkan tersebut, kemudian hal  penyalahgunaan bisa saja terjadi termasuk digunakan untuk mendaftar sim card.

Demi keakuratan data maka saat ini diharuskan pula mencantumkan No. KK (sebelumnya hanya No. KTP, banyak yang daftar secara asal pun data sesungguhnya belum tersedia dalam e-data, belum terintegrasi).

Oleh karenanya, betapa pentingnya menjaga kerahasiaan data yang ada pada KK, dan haruslah kita sendiri menjaganya, tidak sembarang memberikan fotocopy KK, regulator pun telah mengatur perlindungannya dalam UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukkan. Diperlukan perlindungan ini karena siapapun bisa khilaf dan menyalahgunakan data pribadi dalam Kartu Keluarga, demi kepentingan-kepentingan kejahatan  tertentu. 

Wajib registrasi sim card ini, sebenarnya mendapat respon positip dari pengguna ponsel, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan informasi dari data Kemendagri, hari pertama saja sudah mencapai 80 (delapan puluh) juta pendaftar. Antusias pengguna melakukan registrasi, juga dibuktikan lama proses atau gagalnya registrasi pada operator yang memiliki jumlah pengguna cukup banyak.

Terkait hoax registrasi demi kepentingan Pemilu 2019, sebenarnya-benarnya adalah hoax.  Bagi pemerintah yang berkuasa tidaklah sulit mencari data dengan cara memerintahkan registrasi ponsel. Sesungguhnya Kemendagri yang memiliki dan memegang otoritas dengan mudah mendapatkannya karena semua data penduduk yang direkam pada proses e-KTP ada pada otoritas ini. (CHI. Lumoindong)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun