Sudah bukan rahasia umum apabila seseorang takut dipanggil polisi. Padahal belum tentu juga orang itu bersalah. Ketakutan ini juga dialami notaris. Akibatnya, pemanggilan notaris ke Kepolisian menjadi momok yang menakutkan bagi para pembuat akta. Begitu menerima surat panggilan dari polisi, notaris langsung gemetar, begitu kata notaris Soegeng Santosa saat Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Surabaya akhir Januari lalu. Mantan anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat itu mensinyalir, pemanggilan oleh polisi disebabkan kecerobohan notaris sendiri dalam membuat akta.
Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Badrodin Haiti menyatakan, notaris biasanya dipanggil terkait kasus pertanahan dan pemalsuan dokumen. Kapasitas notaris bisa sebagai saksi ataupun tersangka. Kalau dipanggil polisi kemudian kasus itu membahayakan posisi notaris, dia bisa tidak kooperatif, ujarnya saat ditemui pada Rapat Komisi Kepolisian RI di DPR, Senin (9/2).
Sebuah artikel berita di media online tertanggal 14 Februari 2009 sungguh sangat menggelitik pikiran saya, karena saya sekarang melihat kejadian yang hampir mirip dengan isi artikel diatas,bagaimana seorang Notaris telah membuat kecerobohan dalam membuat Akta jualbeli sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak nya.
Seperti tertuang dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, notaris berwenang untuk membuat akta otentik terkait dengan perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh UU atau dikehendaki para pihak. Notaris juga berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan melegalisasi akta di bawah tangan.
Tanggal 3 Februari 2012 terjadi penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris OA,SH di kota Y, para pihak yang terdiri dari ahli waris yaitu SH dan UP dan pembeli yaitu EK alias HK telah hadir di kantor sebuah Swasta Terkemuka Bank D, Penandatanganan Akta ini dilakukan di kantor Bank D sebagai bagian dari proses pendatanganan Akta Perjanjian Kredit yang diberikan kepada kami, selesai proses penantanganan kami pun diminta membuka rekening di Bank D khususnya ahli waris yang di wakili oleh SH dikarenakan dana akan langsung di transferkan ke rek.ahli waris.
Dengan penandatanganan akta ini Ahli waris SH an UP secara sadar telah melepaskan Hak atas tanah hasil perolehan dari warisan orang tuanya kepada kami dengan di terbitkannya Akta Juak Beli (AJB) oleh Notaris OA.SH, disini notaris sudah menjalankan kewenangannya membuat akta otentik yang mengakomodir kepentingan para pihak.langkah berikutnya adalah turun waris dan proses balik nama kepada pemilik baru yaitu HK.itupun dilakukan setelah biaya pajak dan biaya notaris dibayar dimuka.
Sebagaimana sebuah persyaratan kredit di semua bank tentu akan diawali oleh survey jaminan dan usaha calon debitur, survey kelayakan jaminan termasuk didalamnya kepastian jaminan tdk bermasalah, kepemilikan dan luas jaminan, begitu jg dengan calon debitur akan mengalami hal yang sama di survey kelayakan usaha dan lain sebagainya, setelah proses ini terselesaikan masuk tahap yang plg penting adalah penandatanagan perjanjian kredit yg artinya semua persyaratan yang di keluarkan oleh Bank D terpenuhi semua,
Sebelum uraian kejadian di atas, sebenarnya antara EK alias HK dan SH selaku ahli waris sdh terjadi beberapa kesepakatan, yang antara lain bahwa proses ini hanya untuk menyelamatkan tanah SH yang lebih dulu di gadaikan diperseorangan dengan nama R alias N, ketidakmampuan SH dalam mengembalikan Hutang ke R alias N membuat kami membuat kesepakatan ini, dengan rincian hasil pencairan dr bank D akan di bagi 2 dengan EK alias HK yang kenyataannya menjadi 70-30 lebih banyak SH, dan masing-masing akan memenuhi kewajiban berdasarkan dana pembagian tadi. Tapi disini EK alias HK mengeluarkan uang jg sebagai DP dan Pajak jual beli karena harus dibayarkan lebih dulu ke notaris OA.SH, baru berjalan 3 bulan Karena kejadian luar biasa kami wan prestasi tdk dapat melakukan pembayaran sehingga pihak bank D menekan kami secara luar biasa, yang akhirnya SH menyerahkan jaminan lain berupa 2 Sertifikat an,WS yang adalah sebagai mertua SH sendiri kepada EK alias HK dihadapan saksi AH dan bu N istri SH di rumahnya, sebagai bahan untuk mencari uang, di bulan September 2012 setelah tidak terjadi kesepakatan Bank D mendesak kami untuk membuat surat pernyataan penyerahan jaminan, dan saya lakukan, tp kemudian muncul gagasan atau ide dari P.Y yang akan memberikan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran dengan cara dijual bersama kepada pihak lainnya ? yang kemudian muncullah seorang pembeli yang diperkenalkan kepada kami yaitu bu NZ sebagai pihak yang akan membeli asset dengan cara membayar seluruh total pinjaman di bank D, dan kami EK alias HK dan SH sepakat dengan jalan keluar ini, kemudian kita bertemu di kantor Notaris OA.SH yang di wakili staf bernama A, yang dengan gamblang menjelaskan bahwa sertifikat blum balik nama baru selesai turun waris, tapi dengan penuh keyakinan A menjanjikan secepatnya proses balik nama kepada EK alias HK sehingga bias segera di transaksikan kepada bu NZ,solusi ini kami terima dengan pertimbanagan akan menyelesaikan masalah.
Mengetahui kondisi ini dimafaatkan oleh SH dan UP untuk mengajukan gugatan ke PN kota Y pada bulan Nopember 2012, yang intinya berupa permohonan pembatalan Jual beli antara EK alias HK dengan SH dan UP, serta pengakuan SH hanya mempunyai hutang kepada EK alias HK sebesar Rp.170)jt. Gugatan ini otomatis membuyarkan semua rencana di atas sehingga kemudian SH dan UP menghilang tdk jelas tinggallah saya yang menghadapi permasalahan ini, diluar pengetahuan saya rupanya A sebagai staf notaris berhasil meyakinkan bu NZ bahwa lokasi jaminan msh aman untuk ditransaksikan dan dibuatlah penantangan AJB baru yang msh berupa blangko kosong oleh kami EK alias HK beserta Istri dikantor Notaris OA.SH, dan bu NZ mentrasferkan sejumlah dana sebagai titipan kepada notaris OA.SH sebagai pembayaran dari transaksi di atas.
Sidang berjalan bulan desember 2012 setelah tdk tercapai kesepakatan di dalam proses mediasi siding dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi, karena kami yakin punya bukti otentik berupa AJB dengan SH dan UP, diluar dugaan staf Notaris bernama A dalam kesaksian menyatakan bahwa AJB blum sempurna karena blum di kasih tanggal dan no. keterangan ini dikuatkan ketika Notaris OA.SH jg dihadirkan di persidangan yang membuat pernyataan yang begitu mencengangkan bahwa AJB antara EK alais HK dengan SH dan UP masih berupa draft dan blum sah walaupun notaris OA.SH sudah menandatangani nya ? sampai suatu ketika saya bertanya masalah ini tapi hanya mendpat jawabanSaya Tidak Urusan !!! Ceroboh….bisa di bilang begitu…karena ada para pihak yang kehilangan hak nya….
Pertanyannya adalah ?
1.Berapa lama Proses turun waris bisa dilaksanakan ?
2.Apakah sebuah AJB yang blum sempurna bisa dijadikan sebagai bagian dari proses pencairan kredit di bank ?
3.Apakah benar tindakan notaris dalam menerbitkan sebuah akta pemberian no. dan tanggal akta menunggu turun waris selesai ?
4.Apabila Proses balik nama blum dijalankan kemana larinya uang Pajak Jual Beli dan Biaya Notaris yang sudah dibayarkan ?
5.Apakah benar tindakan notaris membayarkan pelunasan kredit EK alias HK kepada Bank D tanpa sepengetahuan pihak debitur,dengan dana dari pihak ke 3
6.Mana yang harus didahulukan kepentingan para pihak yang kehilangan hak atau kepentingan Bank rekanan Notaris dalam penyelesaian perkara ini melihat kewenangan notaris sebagai pejabat umum ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H