Tulisan ini semacam kronologis kejadian yang menimpa kami, ketika kami terdesak oleh kondisi keuangan yang sangat akut akibat salah kelola keuangan usaha kami terpaksa kami meminta bantuan teman sebut saja UA untuk menggadaikan satu unit mobil, teman menghubungkan kami dengan salah satu perusahan Rental mobil besar yg ada di kota kami Y sebut saja CV. MT dan mempertemukan dengan pengelola bernama DD, UA meminta ijin satu unit mobil untuk kami gadaikan kepada DD dan DD mengijinkan dengan syarat ada perjanjian sewa kontrak dan ada jaminan, hal ini kami sanggupi dan UA jg meminta jaminan DD kl unit mobil itu aman untuk digadaikan, DD mengiyakan kl unit itu memang aman karena sudah dilengkapi perangkat GPS dobel.
Tanggal 26 september 2012 kami (HK )dan DD sepakat melakukan perjanjian sewa menyewa satu unit mobil AB...SN, terhitung dr tanggal 26 september 2012-25 oktober 2012 dengan harga sewa Rp.7.000.000/bln dan kami meninggalkan jaminan SHM sawah An.WS no....   luas 2200m2 sebagai jaminan. dan uang RP.4.000.000 sebagai DP sewa mobil
Unit diserahkan kpd kami di kantor CV.MT dan kamipun mencari pendana untuk sgr mencairkan dananya, setelah berkeliling selama 3 hari tepatnya tgl 29 september 2012 kami di di hubungi seseorang bernama IW untuk segera ke kota M karena ada pihak yang mau mendanai unit tersebut dan sy pun berangkat ke kota M untuk menemui, diperjalanan sy di hubungi HW alias Y atas perintah IW untuk menemui sy di pusat kota M (alun-alun) karena hari jumat sy bersedia ktm setelah jumatan, jam 13.00 sy bertemu HW alias Y dan P di alun alun kota M dan sepakat untuk membicarakan pendanaan unit mobil di sebuah rumah makan padang di daerah Pkl, sy menghubungi IW untuk sekalian bertemu dan di iyakan tp lama kami tg tdk tampak sementara HW alias Y terus mendesak sy untuk menyerahkan unit untuk diperlihatkan sm pendana, sy berkeras menunggu IW dan akhirnya hw alias Y mengambil kunci kontak mobil dan bergegas keluar bersama P dan menyuruh saya menunggu IW di sana, IW berulang kali sy hub. katanya dalam perjalanan, IW telp.minta no.rek.untuk transfer dana dan sy kirim dan sy pun menunggu sampe jam 17,00 hw alias Y dan P tdk tampak terus sy hub,HP nya untuk mengembalikan mobil dan selalu dijawab iya. tiba tiba muncul Gt bersama P mengajak sy pergi dengan mobil avanza abu2 berplat AB sy pun ikut untuk cek uang apakah sdh masuk apa belum, sy pun diajak ke sebuah supermarket F disana sy cek atm rek.sy blum ada dana masuk dan sy sampaikan ke Gt dan P, Gt dan P kemudian mendesak sy turun dr mobil dengan ancaman dan sy pun turun, sy terus hub.IW tp hp.tdk aktif bgt jg dengan HW alias Y hp,juga tdk aktif, smp malam akhirnya bs di hubungi dan mereka mengatakan akan mengembalikan unit ke sy, smp jam 01.00 sy tg di depan supermarket F tdk tampak satupun dan sy putuskan hub.W untuk mengantar sy pulang ke kota Y.
Tanggal 30 september pagi sy cb hub. HW alias Y dia bilang akan kembalikan unit mobil ke saya di kota Y di daerah terminal J jam 14.00, sesuai kesepakatan sy bergerak ke terminal J jam 13.00, sy tg smp jam 16.00 hw alias Y tdk tampak bahkan HP. pun kembali off sy pun kembali bergerak ke kota M untuk menelusuri tp smp pagi pun tdk tampak hw alias Y. dan hp IW pun off..
Kesal kondisi ini saya sampaikan kepada DD yang pada saat kejadian mengaku ada di kota L provinsi S kl unit mobil tidak dalam pengusaan sy dan DD menjawab untuk melaporkan ke polsek terdekat, tp karena data data unit tdk sy bawa sy kembali ke kota Y ke kantor CV.MT keesokan harinya kami mendapatkan data2 dr mbak S sebagai admin di sana, setelah mendapatkan data2 itu kami bergerak ke kota M ke polsek MTYD membuat Laporan Polisi dan di terima oleh Brig. D scr kronologi kami smp kan dalam BAP bahwa satu unit mobil di bawa lari HW alias Y,P dan Gt, dengan no: LP/89/X/2012/jateng/res.mgl/sek.mty, copy Lap.pol sy serahkan ke DD di kantor CV.MT
Seiring berjalan waktu DD terus meminta sy untuk membayar biaya sewa unit tersebut, dan sy hanya menyanggupi sesuai kemampuan sy, dan sy sdh melakukan 2x transfer ke rek DD bln oktober 2012 sebesar Rp.2.500.00 dan desember 2012 sebesar Rp.3.500.000, dan alangkah kagetnya pada tanggal 7 Januari 2013 sy di telpon DD untuk bertemu di kantor CV.MT karena sertifikat yg sy jaminkan akan ada yg mendanai dan dana itu untuk membayar sewa mobil AB....SN dan sy pun meluncur seorang diri, disana DD menanyakan kabar dan sy jawab sesuai dengan perkembangan yg ada tiba-tiba datang satu unit avanza warna perak no.pol B...., dr mobil keluar seorang yg memperkenalkan diri anggota polres Slm bernama Iptu.R di kota Y, sy tanyakan ke DD ini apa maksudnya ? dijawab ikut saja mas nanti biar di selesaikan di kantor, sy pun di bawa dgn mbl avanza ke Kantor Polres Slm sampai di kantor sy ditemui penyidik Bripka.DW dan sy diminta untuk seleh karena sy salah, di dalam BAP sy sebutkan kronologis dan saksi saksi yang mengetahui transaksi ini, dan penyidik mengatakan tdk penting !! karena sy sdh ditetapkan sebagai tersangka ? jd saksi bisa di BAP belakangan, saat itu juga sy sampaikan bahwa sy sdh meloporkan kasus ini di kota M di Polsek MTY copy Lap.Pol pun sy serahkan, tp penyidik mengatakan Locus Delicty yg berbeda kita hanya tindak lanjut LP.pol DD ke kami tgl 17 Desember 2012 dengan no.LP.1070/XII/2012/DIY/Res.Slm, Sy mencoba hub. UA dan W sebagai saksi sy dan kebetulan UA lg diluar kota dan akan menyusul ke polres, dalam pemeriksaan sy tdk didampingi siapapun bahkan menghubungi keluarga pun tdk bisa dan sy cm sempat hub.teman sy di rumah bahwa sy di Polres Slm, dengan alasan hari sdh sore dan penyidik harus mengantarkan anaknya berobat meminta sy untuk menandatangani BAP dan surat Penahanan, dlm keadaan tertekan sy pun tandatangan di saksikan DD kemudian sy di giring di masukan sebagai tahanan titipan, di dalam sy bertemu dengan banyak orang dengan bergam kasus, dan alhamdulillah mereka memperlakukan sy dengan baik, keesokan harinya jam 15.00 sy dipanggil ke ruang Reskrim. ternyata di sana sdh ada Istri dan anak perempuan sy serta DD, DD menyampaikan kpd sy bahwa dia mau melakukan perjanjian damai dengan sy untuk kasus ini asal sy sanggup mengganti kerugian DD atas unit mobil sebesar Rp.150jt, penggantian jaminan sertifikat dgn sertifikat An.saya sendiri, uang sewa sebesar Rp.5jt, dan biaya pencabutan perkara sebesar Rp.2jt, semua sy sanggupi asal sy diberi waktu kemudian terjadi kesepakatan bahwa uang Rp.150jt dibayarka selama 4 bln, uang 5jt dlm waktu 5 hari dan uang 2jt sebagai biaya cabut perkara hari itu juga,dan kedua belah pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan tidak saling menuntut, kemudian datang adik sy dari kota M membawa sertifikat pengganti an.IM luas 200m2 sy yang sdh diberikan kuasa penggunaan kepada saya di ruang itupun kami melakukan kesepakatan damai yg dibuat oleh penyidik dan di tandatangani oleh sy dan DD dan uang 2jt diserahkan kepada DD, sedangkat sertifikat pengganti sy serahkan kepada DD, tp kemudian DD merubah kuasa sertifikat ibu sy ke an.DD dan sy biarkan, sementara sertifikat yang sy serahkan dulu msh di tahan oleh penyidik dengan alasan pd waktu penyidik mengambilnya di kantor CV.MT lewat Mbak S dan yang berhak mengambil adalah mbak S, saya percaya dan kemudian kami menantangani perjanjian damai tertanggal 8 januari 2012, setelah itu DD keluar kantor dengan membawa uang 2jt yg katanya untuk biaya pencabutan perkara dan akan di serahkan kepada yang berwenang.
Karena kami masih dalam kondisi kesulitan keuangan tdk semua isi perjanjian damai bisa dilaksanakan, uang sewa kami hanya sanggup membayar 3.5jt sementara uang pengganti unit blum bisa saya bayarkan, DD terus mendesak dengan alasan dikejar leasing dan akhirnya sy negisasikan dengan cara mencicil dengan mebuat produksi alat peraga kampanye (APK) dr DD yg scr kebetulan maju sebagai Caleg dari partai G pada pemilu 2014, akhirnya sy membuat beberapa APK dari DD dengan total order keseluruhan mencapai 8,4jt,
Bulan oktober 2013 Gt tertangkap di kota S di Polsek Nglyn dan kami pun sgr meluncur beserta penyidik Polsek MTY memeriksa Gt, dlm pemeriksaan Gt mengakui yang membawa lari mobil adalan HW alias Y dan P. infi ini sy sampaikan ke DD
DD terus mendesak sy untuk penyelesai mslh unit dengan alasan ditekan oleh leasing yg kemudian sy ketahui bernama PT.CMMF yg berkantor di Ruko sebuah perumahan Elit, dengan itikad ingin menyelesaikan sy datang ke leasing menanyakan status kredit mobil AB...SN, alangkah terkejutnya sy ternyata leasing blum terbayar angsurannya dr bulan agustus 2012 atau 2 bln sebelum mobil itu di serahkan kepada sy ?? dengan bukti print out pembayaran, timbul pertanyaan dr sy ada pa ini ?? kemana larinya uang saya dengan total 24jt yg sdh sy bayarkan ke DD ternyata tdk masuk ke leashing dan ketika saya tanya maslh sertifikat yg masih ditahan DD menyatakan Polres Slmn minta tebusan 5jt ?? dan ketika pada bulan desember 2012 saya sanggupi angka tebusan itu DD berkilah bahwa sertifikat yang dulu an.WS ditahan untuk penyelesaian unit sedangkan sertifikat an,ibu saya untuk penggantian biaya sewa unit ??
DD terus mendesak sy dengan ancaman akan meneruskan kasus ini di polres Slm, kemudian kami dipertemukan lagi di Polres Slm pada bulan januari 2014 dengan penyidik yang sama disana sy ditekan untuk membuat surat pernyataan lagi yg isinya kesanggupan sy untuk melakukan pembayaran, bahkan penyidik DW menyatakan akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan, ketika sy singgung masalah uang 2jt yg katanya buat cabut perkara penyiduk menyatakan tdk tahu dan tdk menerima dan silahkan tanya ke DD, DD waktu sy tanya itu untuk mencabut berkas yg lain ??
kemudian penyidik menyatakan daripada sy mempermasalahkan uang yg 2jt mending sy limpahkan berkas perkara anda untuk mengeluarkan pagu anggaran sebesar 9jt buat penyidikan kasus ini, ditekan akhirnya sy sanggupi untuk membuat surat kesanggupan pada bulan maret 2014 sy akan melunasi.