Mohon tunggu...
h. kurniawan
h. kurniawan Mohon Tunggu... -

masih manusia....

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Biaya Cabut Perkara I (Perkara Jalan Terus)

25 Mei 2014   19:26 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:07 3670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Januari HW alias Y tertangkap di kota Btl dan berada di Polres Btl informasi ini sy sampaikan ke polsek MTY dan kami pun berangkat ke Polres Btl dalam pemeriksaan HW alias Y mengakui dia yang membawa lari mobil beserta Gt,P dan F, dan unit ada di kota P di propinsi JT, kami pun bergerak ke kota yg dimaksud dlm pencarian selama 10 hari nihil tdk mendapatkan hasil. kemudian informasi ini sy sampaikan ke Polres Slm dalam bentuk SP2HP(surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dengan no.B/07/2014/Reskrim, dr polsek Mty disertai surat peninjauan kembali status tersangka atas nama sy.sedangkan unit masih dalam tahap pencarian.

tanggal 12 Mei 2014 datang surat panggilan dari Polres SLM no.S.pgl/612/V/2014/Reskrim atas dasar laporan dr DD . LP.1070/XII/2012/DIY/Res.Slm, bahkan sy pun di telp.oleh penyidik Bripka.DW bahwa berkas sy sdh diajukan ke kejaksaan sleman dan msh bth keterangan tambahan dr saya ?? demikian kronologisnya yg menjadi pertanyaan saya adalah

1.Apakah Benar ada Biaya Cabut Perkara ?

2.Apakah Seseorang yg di duga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bisa langsung ditetapkan sebgai tersangka tanpa di dengarkan keterangan dari saksi ?

3. Apakah tertangkapnya pelaku yang sebenarnya berdasarkan SP2HP dalam kasus ini tidak mempengaruhi Status saya sebagai tersangka ?

4. Apabila kemudian penyidik melimpahkah berkas perkara ke kejaksaan itu perkara yang mana ?

mohon saran dan tanggapannya...terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun