Berbicara tentang niat, tentu tidak asing lagi di telinga kita, ibadah yang kita kerjakan baik itu sholat dan sebagainya selalu berhubungan dengan niat. Untuk melihat sah tidak sah nya sholat, puasa tergantung kepada niat.Â
Niat dalam fiqh adalah qasdu bil qalbi.Â
Ada juga ulama yang mengatakan:
Qasdus syai' muqtarinan bi fi'li ( kesengajaan dalam sesuatu yang bersamaan dengan melakukan) sedangkan tekad yang dilakukan sebelum niat disebut dengan 'azm. Inilah yang berbeda antara niat dalam bahasa Indonesia dan fiqh.
Para ulama membedakan fungsi niat, ada dua fungsi niat, yaitu
1. Untuk membedakan sesuatu dengan yg lain. Seperti membedakan antara ibadah dan kebiasaan manusia, misalnya wudhu'Â
2. Untuk mendapatkan pahala. Misalnya ketika makan, jika tujuan nya untuk kenyang maka akan mendapatkan kekuatan dalam fisik. Namun jika makan diniatkan sbgai ibadah, maka selain mendapatkan kekuatan namun juga mendapatkan pahalaÂ
Kewajiban agama yang berupa ibadah dan memiliki kemiripan dengan aktivitas sehari-hari, seperti mandi wajib atau i'tikaf, maka harus disertai dengan niat melakukannya sebagai mandi wajib atau i'tikaf agar sah. Dengan niat ini,orang tersebut telah melakukan niat qashdul fi'li dan niat tamyiz. Sementara mengenai pahala yang didapatkan, harus disertai niat taqarrub. Bila tidak disertai niat taqarrub, maka hanya mendapat pahala pada bagian ibadah tersebut yang tidak membutuhkan niat taqarrub
Kewajiban agama yang orientasi utamanya bukan ibadah, namun hal duniawi. Seperti pemenuhan hak nafkah kepada istri dan mengembalikan harta yang dighasab, maka tidak membutuhkan niat taqarrub agar sah. Yang penting ada niat mengerjakan dan ditujukan untuk pemberian hak serta sudah sampai kepada yang berhak, maka sudah sah. Namun hal ini belum berpahala. Baru berpahala ketika melakukannya diniati taqarrub kepada Allah. Begitu juga pekerjaan fardhu kifayah yang terkait dengan kemaslahatan duniawi, seperti pertanian, tekstil, dan hal-hal lain yang menjadi kebutuhan mendasar kehidupan dunia. Dalam pandangan agama, wajib ada orang yang menjadi petani, pembuat pakaian, dan sejenisnya. Namun pelakunya baru mendapat pahala bila disertai niat qurbah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H