Mohon tunggu...
Ruang Demokrasi
Ruang Demokrasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Ruang demokrasi sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi, kritik, masukan.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Seberapa Pengaruh Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

9 Agustus 2024   04:27 Diperbarui: 9 Agustus 2024   11:49 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Muhammad Hafis mahasiswa hukum keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Tulisan - Filsafat hukum mempunyai peran yang krusial dalam pembentukan hukum di Indonesia, karena Filsafat memiliki fungsi atau tugas untuk menerangkan dasar nilai hukum yang mana mampu mewujudkan cita - cita keadilan. 

Ketertiban dan keamanan yang berada ditengah masyarakat tentu berhubungan dengan eksistensi hukum itu sendiri. Maka dari itulah filsafat hukum sangat cocok untuk membangun keadaan hukum yang baik.

Dalam pembentukan hukum ( Peraturan ) yang dibuat oleh negara, apapun bentuk dan level hukum tersebut, sudah pasti memiliki tujuan dan target. Dalam artian tidak ada hukum ( produk ) yang dibuat ataupun dibentuk yang tidak memiliki tujuan dan targetnya.

Dalam pembentukan perundang - undangan yaitu UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan disana sudah disebutkan bagaimana jenis hirarki pembentukan hukum di Indonesia. Namun yang perlu digaris bawahi adalah dalam pembentukan hukum dimana salah satu diantaranya adalah membahas tentang teori filsafat hukum. Dan itu tidak akan lepas dari setiap pembentukan hukum.

Filsafat itu mengkaji nilai filosofis dari hukum itu. Sedangkan hukum itu adalah norma, kaidah baik tertulis maupun tidak yang memuat perintah atau larangan, dan bagi yang melanggar di berikan sanksi. Dengan kata lain hukum bisa menjadi alat atau pedoman bagi kehidupan bermasyarakat. 

Okezone.com
Okezone.com

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa filsafat hukum berperan sebagai arah dalam pembentukan hukum yang ada di Indonesia dan bahkan dibutuhkan oleh indonesia untuk mewujudkan cita cita keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kemudian sebagai eksistensi keberadaan filsafat hukum itu adalah Pancasila, sehingga ada yang mengatakan bahwa Pancasila adalah falsafah hukum.  By muhammad hafis mahasiswa hukum keluarga uin arraniry banda aceh 9/8/24

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun