Tulisan - Filsafat hukum mempunyai peran yang krusial dalam pembentukan hukum di Indonesia, karena Filsafat memiliki fungsi atau tugas untuk menerangkan dasar nilai hukum yang mana mampu mewujudkan cita - cita keadilan.Â
Ketertiban dan keamanan yang berada ditengah masyarakat tentu berhubungan dengan eksistensi hukum itu sendiri. Maka dari itulah filsafat hukum sangat cocok untuk membangun keadaan hukum yang baik.
Dalam pembentukan hukum ( Peraturan ) yang dibuat oleh negara, apapun bentuk dan level hukum tersebut, sudah pasti memiliki tujuan dan target. Dalam artian tidak ada hukum ( produk ) yang dibuat ataupun dibentuk yang tidak memiliki tujuan dan targetnya.
Dalam pembentukan perundang - undangan yaitu UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan disana sudah disebutkan bagaimana jenis hirarki pembentukan hukum di Indonesia. Namun yang perlu digaris bawahi adalah dalam pembentukan hukum dimana salah satu diantaranya adalah membahas tentang teori filsafat hukum. Dan itu tidak akan lepas dari setiap pembentukan hukum.
Filsafat itu mengkaji nilai filosofis dari hukum itu. Sedangkan hukum itu adalah norma, kaidah baik tertulis maupun tidak yang memuat perintah atau larangan, dan bagi yang melanggar di berikan sanksi. Dengan kata lain hukum bisa menjadi alat atau pedoman bagi kehidupan bermasyarakat.Â
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa filsafat hukum berperan sebagai arah dalam pembentukan hukum yang ada di Indonesia dan bahkan dibutuhkan oleh indonesia untuk mewujudkan cita cita keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Kemudian sebagai eksistensi keberadaan filsafat hukum itu adalah Pancasila, sehingga ada yang mengatakan bahwa Pancasila adalah falsafah hukum. Â By muhammad hafis mahasiswa hukum keluarga uin arraniry banda aceh 9/8/24
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H