Akhir akhir kita di gaduhkan dengan sebuah peraturan pemerintah ( PP ) No.28 Tahun 2024 atas pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. PP yang di teken oleh presiden jokowi menuai kontroversi, ada yang pro dan ada yang kontra terhadap PP tersebut.Â
Banyak yang mengatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja merupakan upaya menghalalkan sex bagi remaja.
Dalam PP tersebut ( pasal 103 ) ayat 4 disebutkan bahwa " dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi "
" apa sebenarnya maksud dan tujuan ( PP ) tersebut, apakah negara memfasilitasi kepada remaja kita agar sex bebas diluar pernikahan? Atau bagaimana" seharusnya harus cepat di revisi setidaknya ada penjelasan mengenai pasal tersebut, agar tidak menuai kontroversi terhadap masyarakat " Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H