Dengan melihat keadaan saat ini yang mana semakin tinggi angka pengangguran di negara ini akibat banyaknya pengurangan pegawai yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tempat kerja mereka, adanya perlakuan demikian diakibatkan oleh meningkatnya kasus covid-19 yang tak kunjung mereda dan efeknya juga dirasakan oleh semua kalangan. Dengan semakin tingginya angka pengangguran, maka bermunculanlah sistem pinjaman online yang semakin marak dengan persyaratan yang mudah dan proses pencairan yang cepat sehingga membuat para pengangguran tergiur untuk berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mengajukan pinjaman online dengan dalih untuk modal usaha.
Namun, dengan maraknya aplikasi ataupun melalui media iklan yang sering bermunculan, ternyata tak semua pinjaman online merupakan wadah pinjaman yang sah baik di mata hukum maupun negara, masih banyak akses pinjaman online yang ilegal sampai saat ini.Â
Dalam hal ini, baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta. "Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021).
Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus pinjaman ilegal tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya terus mendalami peran tahanan. "Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.Â
Menurutnya, dari 86 orang yang ditangkap, 7 orang saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki berbagai peran, mulai dari asisten, manajer, pengembang sumber daya manusia, dan beberapa penagih utang.
Selebihnya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dideportasi ke Yogyakarta karena tidak mematuhi ketentuan yang diduga terkait kasus tersebut.
"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia
Dengan demikian dalam kasus ini, tersangka mendapatkan Pasal berlapis. Diantaranya yaitu Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
penulis : Siti Humairoh Habibatul Karimah/S20193075
sumber : liputan 6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H