Mohon tunggu...
Humairoh HK
Humairoh HK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi prodi Siyasah di UIN KHAS Jember

Siti Humairoh Habibatul Karimah, suka dipanggil humairah, lahir 21 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 13 November 2000 di kotak Pudak, Gresik. si sanguinis yang terkaadang berubah menjadi melankolis/ memiliki hobi membaca novel, menghayal dan melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang bercita-cita menjadi seorang jaksa / saat ini sedang menempuh pendidikan jenjang strata 1 dengan program studi Hukum Tata Negara di UIN KHAS Jember./ si malas yang berkutat di organisasi khususnya organisasi kemasyarakatan/ si cuek yang suka dengan hal-hal yang berbau romantis dan humoris/ si pecinta langit biru yang menanti langi gelap/ si tukang marah-marah yang hobi menangis/ si nekat kemana-mana sendiri/ si kantong bolong yang hobi melancong/ ejaknya bisa dilacak melalui akun instagram Khumair_HK

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengangguran Meningkat, Pinjaman Online Jadi Jalur Cepat

17 Oktober 2021   00:37 Diperbarui: 17 Oktober 2021   00:44 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan melihat keadaan saat ini yang mana semakin tinggi angka pengangguran di negara ini akibat banyaknya pengurangan pegawai yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tempat kerja mereka, adanya perlakuan demikian diakibatkan oleh meningkatnya kasus covid-19 yang tak kunjung mereda dan efeknya juga dirasakan oleh semua kalangan. Dengan semakin tingginya angka pengangguran, maka bermunculanlah sistem pinjaman online yang semakin marak dengan persyaratan yang mudah dan proses pencairan yang cepat sehingga membuat para pengangguran tergiur untuk berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mengajukan pinjaman online dengan dalih untuk modal usaha.

Namun, dengan maraknya aplikasi ataupun melalui media iklan yang sering bermunculan, ternyata tak semua pinjaman online merupakan wadah pinjaman yang sah baik di mata hukum maupun negara, masih banyak akses pinjaman online yang ilegal sampai saat ini. 

Dalam hal ini, baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta. "Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021).

Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus pinjaman ilegal tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya terus mendalami peran tahanan. "Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland. 

Menurutnya, dari 86 orang yang ditangkap, 7 orang saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki berbagai peran, mulai dari asisten, manajer, pengembang sumber daya manusia, dan beberapa penagih utang.


Selebihnya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dideportasi ke Yogyakarta karena tidak mematuhi ketentuan yang diduga terkait kasus tersebut.

"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia

Dengan demikian dalam kasus ini, tersangka mendapatkan Pasal berlapis. Diantaranya yaitu Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

penulis : Siti Humairoh Habibatul Karimah/S20193075

sumber : liputan 6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun