Pada tahun 2017, film The Shape of Water karya Guillermo del Toro menghadapi tuduhan menjiplak drama panggung Let Me Hear You Whisper karya Paul Zindel yang dirilis pada 1969. Drama tersebut juga menceritakan kisah seorang wanita yang bekerja di laboratorium dan menjalin hubungan dengan makhluk laut. Tuduhan ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara inspirasi dan plagiarisme dalam industri film.
 Tuduhan plagiarisme dapat menimbulkan penyelidikan hukum untuk memastikan apakah unsur-unsur tertentu dari karya asli telah dilanggar, termasuk alur cerita, karakter, atau elemen penting lainnya.Â
Plagiarisme dapat dianggap melanggar integritas kreator dan dapat berdampak buruk pada reputasi mereka di industri perfilman. Dalam kasus ini, Guillermo del Toro dan tim produksi harus memberikan penjelasan transparan mengenai proses kreatif mereka.Â
Dalam kasus ini, del Toro dan timnya membantah tuduhan plagiarisme, dengan menyatakan bahwa The Shape of Water adalah hasil dari proses kreatif independen yang tidak memiliki hubungan langsung dengan karya Zindel. Akhirnya, film ini memenangkan beberapa penghargaan, termasuk Academy Award untuk Film Terbaik, meskipun kontroversi tersebut tetap menjadi perbincangan.
Adanya juga peraturan Undang-Undang terhadap plagiarisme cotohnya seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta sebagai hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya intelektualnya, termasuk film.Â
Berikut ada beberapa juga Pasal-Pasal tentang hak ciptaÂ
- Pasal 40 Ayat (1): Film dan program komputer disebut sebagai karya cipta yang dilindung
- Pasal 40 Ayat (2): Hak cipta melindungi elemen-elemen kreatif dalam sebuah karya film, seperti alur cerita, karakter, dialog, musik, dan elemen sinematografi lainnya.
- Pasal 9 Ayat (1): Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas karya ciptanya.
 Ada sanksi yang diberikan terhadap plagiarisme dan ada pasalnya:
Pasal 113 : menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar hak cipta
- Ayat (1): Jika seseorang menggunakan atau memperbanyak karya tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta
- Ayat (2): Jika tindakan tersebut dilakukan dalam skala komersial, sanksinya dapat mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H