Film merupakan sebuah media komunikasi dengan unsur audio visual yang berguna untuk menginformasikan sebuah pesan kepada pendengar atau penonton yang ada dalam sebuah tempat.
Tentunya dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa film adalah bentuk hiburan yang diminati oleh banyak orang di seluruh belahan dunia. Akan tetapi film-film yang dihasilkan belum tentu dapat ditonton oleh masyarakat di seluruh dunia sebab di setiap negara tentunya memiliki aturan tersendiri terkait penayangan film-film salah satunya yakni di Indonesia. Di Indonesia terdapat sebuah lembaga yang mengatur tentang penayangan film yakni LSF Indonesia atau Lembaga Sensor Film Indonesia.
LSF memiliki kewenangan untuk mengizinkan dan tidak mengizinkan penayangan sebuah film dikarenakan LSF tidak ingin masyarakat Indonesia menonton film yang sekiranya di dalam film tersebut berisikan adegan-adegan yang kurang baik untuk ditonton serta melanggar norma-norma yang sudah ada. Pemberian izin tayang juga dipertimbangkan oleh LSF sesuai dengan regulasi-regulasi yang terbentuk.
Menurut Buku Ajar Filmologi Kajian Film, regulasi merupakan sebuah hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa unsur penting seperti sebuah bentuk keputusan tertulis, dikontruksikan oleh lembaga negara dan mengikat secara umum.
Salah satu film yang dilarang bahkan “dicekal” penayangannya di Indonesia adalah film dengan judul 1 Annunaki.
Film ini sudah dikerjakan sejak tahun 2005 yang kemudian akan dibagi menjadi tiga bagian (trilogy) dan rencananya akan tayang pada tahun 2006-2008. Singkatnya film ini menceritakan bahwa manusia diciptakan oleh alien yang berasal dari Planet X atau Planet Nibiru yakni Annunaki itu sendiri.
Annunaki hidup dibumi dengan membentuk koloni kecil untuk bekerja sebagai penambang emas dan mineral. Dikisahkan bahwa mereka membangun bandara yang diperkirakan berlokasi di Iran dan Irak dan mereka menciptakan manusia pertama yakni Homo Sapiens dan Homo Erectus melalui manipulasi genetik dengan cara mencampurkan DNA kera dan DNA mereka sendiri untuk dijadikan budak pekerja tambang, perkebunan dan lain-lain.
Kehadiran Annunaki membuat Bangsa Sumeria Kuno sangatlah maju pada kala itu. Tentunya dalam hati kita bertanya bahwasanya film yang mengusung tema sejarah, banyak beredar di dunia perfilman Indonesia tapi mengapa, film yang satu ini dilarang di Indonesia?. Inilah 4 alasan pelarangan film 1 Annunaki dilarang di Indonesia.
Cerita dalam film ini sangatlah “akurat”.
Film ini diciptakan dan disutradarai oleh Jon Gress. Ia mengatakan bahwa film ini terinpirasi dari karya Zecharia Sitchin yakni seseorang yang dapat menerjemahkan teks-teks Sumeria.
Berdasarkan karya dari Zecharia Sitchin, ia menceritakan bahwa hal tersebut memang benar-benar terjadi. Kejadian tersebut terjadi di peradaban Sumeria Kuno tepatnya di Mesopotamia.
Bangsa Sumeria Kuno sudah ada jauh sebelum peradaban Mesir muncul di dunia. Zecharia Sitchin pun menulis karyanya berdasarkan bukti-bukti yang sangat akurat seperti contohnya prasasti asli dari Bangsa Sumeria Kuno yang menceritakan secara detail kejadian tersebut seperti contohnya bagaimana Bangsa Sumeria menjadi bangsa yang memiliki peradaban paling maju di dunia pada kala itu sebab di peradaban tersebut sudah ada sebuah mesin terbang.
Bukan hanya itu, kisah penciptaan manusia dalam film ini pun mirip dengan kisah penciptaan Adam menurut Kaum Ibrani. Dengan berbagai bukti dan data yang sudah terkumpulkan, Jon Gress berkeinginan untuk mengadaptasi karya tulis tersebut ke dalam film yang berjudul 1 Annunaki ini.
Film ini dipercaya sebagai “alat cuci otak” atau “brainwash”.
Dengan keakuratan film tersebutlah, tentunya dapat menimbulkan banyak pertanyaan yang muncul dari dalam diri masyarakat luas. Jikalau film tersebut tetap ditayangkan, maka kekacauan skala global akan terjadi.
Bagaimana tidak tentu dengan menonton film tersebut, masyarakat akan bertanya-tanya dalam diri mereka mengenai eksistensi manusia yang sebenarnya di muka bumi ini dan dengan film tersebut, manusia juga akan mencari tahu tentang hal-hal yang sebenarnya berada di luar nalar yakni salah satunya adalah pertanyaan tentang siapa nenek moyang manusia yang sebenarnya? Apakah Adam dan Hawa atau Alien?
Tentunya hal tersebut sangatlah mengerikan. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa film 1 Annunaki ini dapat mempengaruhi pola pikir seseorang dengan hanya menonton film tersebut atau bahasa lainnya adalah film ini merupakan sebuah “alat” yang diciptakan untuk mencuci otak penontonnya.
Ketika seseorang sudah termakan oleh film tersebut, bisa saja orang tersebut menentang teori-teori yang sebenarnya bahkan bisa saja orang tersebut menciptakan pahamnya tersendiri sehingga membentuk sebuah kepercayaan atau agama baru.
Dengan segala kemungkinan yang bisa saja terjadi, film tersebut melanggar UU NO. 33 Tahun 2009 tentang perfilman tepatnya di bab tiga pasal 6 karena dalam film tersebut memiliki unsur “provokasi” yang sangat kuat.
Bukan hanya itu, film ini juga melanggar Aturan Permendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran tepatnya pada pasal 16 yang dimana film ini mengandung persoalan harkat dan martabat manusia.
Sangat bertolak belakang dengan ajaran-ajaran agama.
Berlanjut dari poin yang kedua, yakni bisa saja terciptanya agama baru karena keakuratan film ini yang membuat penonton akan percaya bahwasanya nenek moyang manusia adalah alien. Dari hal tersebut saja sudah sangat kontroversial sebab sangat berlawanan dengan ajaran-ajaran yang ada dalam setiap agama.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan YME dan hanya Tuhan YME. Film ini juga berpotensi untuk merusak setiap negara-negara religius dan menghancurkan teori-teori kebenaran yang akan berujung pada tindakan-tindakan radikalisme yang akan mengancam peradaban.
Meskipun hanya manusia dengan kualitas iman dibawah rata-rata yang dapat terpengaruh, film ini tetap saja menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan agama sehingga film ini melanggar UU NO. 33 Tahun 2009 tentang perfilman tepatnya di bab tiga pasal 6 karena dalam film tersebut memiliki unsur “penistaan” nilai-nilai agama.
Film ini juga melanggar Aturan Permendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran tepatnya pada pasal 14 Tentang film atau iklan film yang mengandung persoalan agama. Sebagaimana yang kita tahu bahwa persoalan agama sangatlah sensitif sehingga pelarangan tayang merupakan langkah yang sangat tepat untuk mencegah hal-hal buruk terjadi.
“Dicekal” di seluruh negara.
Berbekal kontroversi yang terkandung di dalamnya, film ini secara serentak “dicekal” di seluruh alam semesta. Karena jika film ini tetap ditayangkan, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga film ini terpaksa harus “dihilangkan” dari muka bumi.
Upaya penghilangan bukan hanya terjadi pada filmnya melainkan seluruh aspek yang berkaitan dengan film “1 Annunaki” tersebut juga hilang atau Bahasa lainnya adalah dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Inilah beberapa media 1 Annunaki yang “ditutup”:
- FP yang di take down oleh Facebook = OCCUPY 1Anunnaki
- Situs Resmi Film 1 Annunaki = http://anunnaki-the-movie.com/
- Situs berita yang mempublikasikan produksi Film 1 Annunaki = http://www.hollywood.com/movies/1-anunnaki-59268158/
- Adapula video wawancara Jon Gress terkait film tersebut juga dihapus oleh pihak Youtube = https://youtu.be/BeVY_He6oWg