Mohon tunggu...
Hizkia Huwae
Hizkia Huwae Mohon Tunggu... karyawan swasta -

ambivert • real estate development engineer/planner • dreamer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Interpelasi atau Impeachment?

27 November 2014   22:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:40 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini kita sering membaca atau mendengar berita tentang fraksi-fraksi tertentu di DPR yang  berencana menggunakan Hak Interpelasi terkait kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM. Berita-berita tersebut seolah menjadi bumbu pedas dari suasana politik Indonesia yang belum harmonis. Ketidakharmonisan ini terjadi terutama di DPR yang terbagi menjadi dua koalisi besar; serta dalam hubungan antara pemerintah dan DPR, karena kuatnya kubu oposisi.

Berita-berita terkait penggunaan Hak Interpelasi tersebut bahkan menimbulkan kecemasan tentang pengguliran kekuasaan, pemakzulan atau impeachment presiden Jokowi, yang menurut saya, sangat berlebihan.

Impeachment atau pemakzulan adalah proses politik dimana sebuah badan legislatif (yaitu parlemen/dewan perwakilan rakyat) secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap pejabat tinggi negara yang terbukti melakukan tindakan kriminal tingkat tinggi atau pengkhianatan terhadap bangsanya sendiri. Meski demikian, impeachment bukanlah pengguliran kekuasaan, meskipun dapat berujung demikian. Nah, apakah dengan menaikan harga BBM untuk kepentingan penghematan anggaran negara, seorang presiden dapat dikatakan melakukan tindakan kriminal? Sama sekali tidak, malah banyak negara yang sama sekali tidak memberikan subsidi BBM ke rakyatnya, jadi marilah kita abaikan isu-isu tersebut sebagai hal yang 'berlebihan'.

Lalu bagaimana dengan Hak Interpelasi?

Menurut Penjelasan Pasal 27A, UU No. 22 tahun 2003, Hak Interpelasi adalah "Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara". Dalam mekanismenya, bila hak tersebut disetujui maka DPR dapat mengundang pemerintah (dalam hal ini presiden dan atau menteri-menteri terkait) untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan yang dilakukannya, selain itu DPR juga dapat memberikan pertanyaan dan pendapat dimana pemerintah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Dengan demikian, Hak Interpelasi sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh DPR, karena sifatnya yang 'hanya untuk mengkonfirmasi' alasan di balik keputusan pemerintah dalam menaikan harga BBM.

Masalahnya?

Kisruh penggunaan Hak Interpelasi itu bukanlah dampak dari penggunaannya, tetapi lebih kepada keheranan yang muncul di masyarakat. Politisi maupun rakyat Indonesia yang mayoritas mendukung pemerintahan Jokowi, tentu akan merasa heran apa perlu hak tersebut digunakan oleh DPR. Masalahnya, para anggota DPR saja belum dapat menuntaskan konflik internal antarkoalisi, masa iya mereka ingin menginterpelasi pemerintah yang baru saja berjalan?

Wacana penggunaan Hak Interpelasi DPR oleh oknum fraksi-fraksi tertentu dinilai malah membawa kesan adanya rasa tidak suka atau curiga yang berlebihan terhadap pemerintahan presiden Jokowi, sebab Indonesia sudah berulang-ulang kali menaikan harga BBM tetapi DPR tidak pernah menggulirkan pengunaan hak tersebut.

"Berapa puluh kali kita naikkan (harga) BBM, apa pernah yang namanya interpelasi itu?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11/2014). Wartawan pun terdiam menanggapi pernyataan Jokowi itu. "Apa pernah? Saya tanya apa pernah interpelasi itu?" ucap Jokowi, lalu tertawa, demikian kutipan yang ada di Kompas.

Akhir kata, sebagai masyarakat tidak perlu kita ikutan heboh seperti wakil-wakil kita di DPR. Seandainya pun DPR menggunakan Hak Interpelasi, saya yakin pemerintahan akan berjalan normal seperti biasa, karena hal tersebut lumrah di negara kita yang semakin demokratis ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun