Mohon tunggu...
Hiva Ravellia
Hiva Ravellia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan International Di UPN VETERAN YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Penerimaan Pengungsi Rohingya di Aceh: Tinjauan Dari Kacamata Kebijakan, Sentimen Lokal, dan Tantangan Kemanusiaan

3 Desember 2023   14:26 Diperbarui: 3 Desember 2023   17:41 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.tempo.co/read/1804084/alasan-kapolda-aceh-minta-tanggung-jawab-unhcr-soal-pengungsi-rohingya-di-acehInput sumber gambar

Yogyakarta,Kompasiana Pemerintah Aceh dan Indonesia secara umum sudah menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh. Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk menampung ratusan pengungsi Rohingya di fasilitas khusus setelah mendapat protes dari "banyak warga Aceh" yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran mereka. Pemerintah Aceh menyatakan  akan menerima dan merawat pengungsi Rohingya jika mereka tiba, namun perlakuan terhadap Rohingya melibatkan banyak aspek, termasuk kemanusiaan, peraturan, otoritas, dan keuangan. Perdebatan mengenai penerimaan pengungsi Rohingya di Aceh merupakan isu yang kompleks dan melibatkan banyak dimensi, baik politik, sentimen, isu regional dan  kemanusiaan.

Beberapa warga Provinsi Aceh menentang kedatangan pengungsi Rohingya dengan alasan kebersihan, kepatuhan terhadap syariat Islam, dan potensi konflik sosial Namun,  dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menerima pengungsi Rohingya karena alasan kemanusiaan. Pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh sebagian ditampung di tempat penampungan darurat, namun sebagian lagi ditolak oleh warga setempat dan terpaksa kembali ke laut. Kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia juga menimbulkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kebijakan Indonesia dalam menampung pengungsi oleh  penyelundup dan penyelundup manusia. 

Pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan dukungan  berkelanjutan kepada pengungsi Rohingya "Kami menemukan bahwa orang-orang Rohingya ini sudah memiliki kartu identitas UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh dalam bahasa Bangladesh. 

Meskipun ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah kami, UNHCR harus bertanggung jawab atas alasan mengapa pengungsi  dari Bangladesh bisa melarikan diri ke sana ”Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Kartiko seperti dikutip Surat Kabar Sumut Kedua, Kamis (30/11 /2023) 

Pemerintah Indonesia menyambut baik kedatangan lima kapal di Aceh yang membawa 644 pengungsi Rohingya  sejak November 2022.  Pengungsi ditampung di tiga lokasi berbeda di Aceh. UNHCR memuji kemurahan hati dan dukungan pemerintah Indonesia, pemerintah daerah dan masyarakat lokal di provinsi Aceh  terhadap pengungsi Rohingya. 

Menurut badan pengungsi PBB UNHCR, per September 2021, terdapat 707 pengungsi asal Myanmar (terutama Rohingya) di Indonesia. Namun sebagian warga Aceh mengaku merasa resah dengan kehadiran mereka. 

Beni Murdani, warga Lhokseumawe, mengaku khawatir karena beberapa kali  pengungsi tersebut membuat ulah. “Karena mereka pikir mereka  bisa berbuat apa saja karena mereka sedang dilanda bencana.” Seolah ini adalah tempatnya. Misalnya, mereka mencuri kelapa dari warga tanpa seizinnya, kata Beni. 

Masalah lainnya adalah seorang perempuan setempat sebelumnya telah “dilecehkan oleh pengungsi Rohingya.” Sejak itu, ada beberapa kasus di mana pengungsi tertangkap saat mencoba melarikan diri, dan warga terjebak dalam  pelarian tersebut. “Aneh kalau ada pengungsi, tapi masyarakat Aceh bilang ada orang yang mencoba mengungsi ke Aceh, atau biang keladinya sudah kabur,” klaimnya. “Kehadiranmu membuat kami takut,” lanjutnya. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menerima pengungsi dari luar Aceh.  “Aceh masih mempunyai adat istiadat Islam yang ketat dan apapun yang bertentangan dengan ajaran Islam jelas tidak bisa ditolerir. Mereka bersatu sebagai laki-laki dan perempuan, namun hal ini bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.

https://aceh.tribunnews.com/amp/2023/12/02/breaking-news-lagi-seratusan-pengungsi-rohingya-terdampar-kembali-di-sabang
https://aceh.tribunnews.com/amp/2023/12/02/breaking-news-lagi-seratusan-pengungsi-rohingya-terdampar-kembali-di-sabang

Dilihat dari tinjauan hukum Indonesia memiliki beberapa peraturan terkait pengungsi. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mengatur tentang deteksi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka dan pengungsi. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 juga mengatur tentang kewajiban pengungsi untuk taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tidak boleh mencari kerja atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penghasilan. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan UNHCR dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi di Indonesia, dan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara transit bagi pengungsi. Pencarian sebuah solusi jangka panjang yang layak bagi setiap pengungsi merupakan sebuah proses yang melibatkan berbagai pertimbangan mengenai penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela, atau integrasi lokal di negara pemberi suaka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun