Menular Dari porto Alegre
Upaya pemerintah Boston ini bukanlah yang pertama dan satu-satunya, namun merupakan salah satu dari inisiatif-inisiatif serupa di belahan dunia lain, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada warga untuk menentukan dan mengakomodir aspirasi mereka tentang bagaimana menggunakan anggaran yang berasal dari pajak yang mereka bayarkan. Gerakan membangun pola penganggaran partisipatoris dimulai di Porto Alegre, Brazil pada tahun 1989 dan sejak itu pola ini menyebar ke lebih dari 1500 kota-kota lokal di seluruh dunia. Paris, misalnya, mengundang seluruh warga setiap tahunnya untuk mengalokasikan 75 juta franc untuk berbagai bentuk proyek kota.
Namun upaya pemerintah Boston ini dianggap tidak biasa karena hanya fokus dan spesifik pada anak-anak muda. Tahun lalu, program ini menerima penghargaan sebagai salah satu dari 15 inovasi Kota terbaik seluruh dunia yang diberikan oleh Guangzhou International Award for Urban Innovation.
Mungkin apa yang dilakukan di Boston dan di kota-kota lain, dengan apa yang disebut “Participatory Budgeting”, bisa dilaksanakan dengan ideal oleh Pemerintah kota-kota di Indonesia dan lebih bagus lagi jika bisa diterapkan secara ideal pada level negara. Silakan bandingkan dengan apa yang terjadi di kota-kota di seluruh Indonesia. Proses penganggaran dan partisipasi publik seringkali dibuat tertutup dan sayangnya justru tidak tepat guna dan tidak memberikan solusi bagi warganya. Bagaimana peran komunitas warga, justru seolah ditutup habis dengan sistem politik kepartaian. Bagaimana eksekutif dan legislatif memonopoli seluruh proses pembentukan anggaran kota dan negara. Ini menjadi krusial pada saat anggaran dan program-program yang dibiayainya justru menjadi kontrdiktif dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh warga dan rakyat secara nyata. Potensi korupsi anggaran juga semakin besar dan pengawasan yang tidak efektif terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran. Dengan konsep ini, proses pencegahan korupsi bisa terjadi lebih efektif karena dilakukan sejak awal, yaitu ketika penyusunan perencanaan anggaran dan anggaran. Daripada hanya seperti sekarang, proses pengawasan terhadap korupsi hanya bisa dilakukan ketika program dan anggaran sudah diimplementasi dan sudah digunakan.
*dimuat di http://obrolanurban.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H