Mohon tunggu...
Hisyam Abdu Azizan
Hisyam Abdu Azizan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

My name is Hisyam Abdu Azizan. I come from Brebes, Central Java. Now I am studying at the Muhammdiyah University of Yogyakarta with a Bachelor's degree in International Relations

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pergaulan Bebas pada Remaja

14 Februari 2023   20:05 Diperbarui: 14 Februari 2023   20:47 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masa remaja adalah masa-masa dimana proses pendewasaan pada remaja baru dimulai, pada masa ini khususnya remaja usia 13 tahun sampai usia 19 tahun dalam pertumbuhan dan perkembangannya diperlukan edukasi dan bimbingan arahan yang harus disesuaikan dengan perilaku yang dimiliki tujuannya agar anak dapat menerapkan hal-hal baik dan bisa menerima setiap masukan saat melakukan kesalahan dengan nasihat yang diberi tanpa adanya keterpaksaan. Serta proses pencarian jati diri mereka tidak menyimpang kearah yang tidak baik .Salah satu permasalahan diantara banyak permasalahan pada remaja dalam proses pendewasaan adalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku atau tindakan menyimpang, istilah bebas yang dimaksud adalah melampaui batas batas norma serta aturan hukum yang ada.Permasalahan pergaulan bebas ini sering terjadi di lingkungan sekitar serta pada media sosial.
Banyak contoh pergaulan bebas di lingkungan sekitar maupun di media sosial seperti merokok, mengikuti komunitas yang menyimpang (klitih), mengonsumsi obat-obatan terlarang, meminum minuman beralkohol (miras), serta melakukan hubungan seks bebas.Di Indonesia ada sekitar 4,5% remaja laki-laki dan 0,7% remaja perempuan usia 15-19 tahun yang mengaku pernah melakukan seks bebas. Serta berdasarkan dari laporan berjudul Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan oleh pusat penelitian, data, dan informasi Badan Narkortika Nasional atau disingkat Puslitdatin BNN, bahwa terdapat 53.405 total tersangka kasus obat- obatan terlarang di Indonesia per bulan Juni 2022.Dan Berdasarkan riset demografi yang dilakukan oleh Riskesdas penggunaan minuman beralkohol di kalangan remaja mencapai angka 6,92% pada usia 15-19 tahun dan sebesar 5,56% pada usia 20-14 tahun (Balitbang Kemenkes RI, 2019).Prevalensi perokok dengan usia 15 tahun ke atas sebesar 28,26% pada 2022. Angkanya turut menurun 0,7% poin dibangdingkan pada 2021 yang sebesar 28,96%.22 Des 2022
Semua itu dapat terjadi karena kurangnya pengawasan serta pendidikan yang didapat oleh anak dari sekitar maupun lingkungan yang kurang baik. Terkadang mereka yang terjerumus dalam pergaulan bebas tidak memikirkan dampak buruk yang akan terjadi setelah mereka melakukan hal-hal tersebut.
Ada beberapa faktor pergaulan bebas yang terjadi pada lingkungan sekitar kita maupun di media sosial, beberapa faktor-faktor terjadinya pergaulan bebas itu bisa terjadi diantaranya faktor keluarga yang broken home, ekonomi keluarga yang buruk, kondisi lingkungan pertemanan serta penyalahgunaan media sosial. Banyak

remaja yang terjebak dilingkungan pergaulan bebas,kurang nya pengawasan serta perhatian dari keluarga juga termasuk kedalam faktor terjadinya pergaulan bebas karena banyak orang tua yang lalai dalam memperhatikan sang anak yang membuat anak lepas kendali dari pantauan orang tua dan melakukan sesuatu yang negatif yang dimana itu bisa berdampak buruk untuk masa depan mereka.
Peristiwa yang baru terjadi di Indonesia tentang pergaulan bebas yaitu adanya dispensasi siswa remaja mulai dari SMP sampai SMA, dispensasi yang dilakukan bukan hal yang positif seperti mengikuti perlombaan atau kegiatan volunteer melainkan dispensasi untuk kehamilan diluar nikah. Dimulai dari Daerah Ponorogo ada 176 remaja yang mengajukan surat dispensasi nikah yang seharusnya surat tersebut dipergunakan untuk usia diatas 19 tahun menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA). Alasan 176 remaja mengajukan surat dispensasi nikah karena diantaranya 125 anak hamil diluar nikah dan sisanya ingin menikah sebab sudah memiliki pacar dan memilih untuk tidak lanjut sekolah. Dalam kasus tersebut dapat dibilang bahwa penerapan pendidikan di Indonesia masih sangat kurang dan jauh dari yang seharusnya. Mungkin perlunya cara mendidik atau penerapan pendidikan yang diubah yang tentunya harus mengikuti jaman dan masih sesuai norma yang ada.
Pergaulan bebas bukan hanya berdampak buruk untuk diri sendiri tapi bisa juga berdampak buruk bagi orang lain dan bisa merugikan orang lain terutama keluarga dan orang tua,mereka tidak memikirkan perasaan orang tua jika mereka sampai melakukan pergaulan bebas, dengan pergaulan bebas pula mereka bisa berurusan dengan hukum dan kepolisian ,jika sudah seperti itu tetap saja orang tua mereka sendiri yang repot dan malu atas tindakan pergaulan bebas yang sudah anak nya perbuat.
Untuk generasi muda terutama remaja yang masih berada dalam proses pencarian jati diri harus bisa menghindari pergaulan bebas dan mengarahkan diri mereka ke hal yang positif,yang dimana itu tidak merugikan orang lain dan tidak Membuat orang tua mereka merasa malu atas semua yang sudah mereka perbuat,gunakan lah masa muda dengan sebaik-baiknya jangan sampai menyesal dikemudian hari,jadilah remaja yang bisa membanggakan diri sendiri dan orang tua,kejarlah prestasi dan belajar lah dengan sungguh-sungguh.Dan untuk para orang tua harus bisa lebih memperhatikan dan mendidik anak dengan memberi edukasi serta bimbingan mengenai pergaulan bebas yang bisa merusak masa depan mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun