Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat
Organisasi negara tingkat pusat terdiri atas badan-badan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945. Badan-badan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Presiden;
2. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR);
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
5. Komisi Yudisial (KY);
6. Mahkamah Agung (MA);
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
8. Mahkamah Konstitusi (MK).
Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah
Organisasi tingkat daerah memiliki susunan terbatas, terutama pada susunan penyelenggaraan pemerintahan dan adanya unsur-unsur pengaturan (legislatif dan eksekutif). Tingkat daerah mencakup :
1. Provinsi;
2. Kabupaten/Kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H