Mohon tunggu...
Hisna Cahaya
Hisna Cahaya Mohon Tunggu... lainnya -

Uploader Berita website ber 'plat merah'

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat untuk Kapolres Lampung Selatan [2]

8 Januari 2014   16:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:01 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandarlampung, 8 Januari 2014

14.25 WIB

Bismillah

Kepada Bapak Kepala Polisi Resor Lampung Selatan,

Dengan Hormat,

Pak, sebenarnya saya ingin surat ini langsung dikirim ke Bapak. Tapi hingga saat ini saya tidak menemukan nomor fax Polres Lamsel. Kalau dikirim lewat pos, sepertinya terlalu lama sampai kepada Bapak.

Pak, kemarin (7 Januari 2014) sekira pukul 09.35 WIB, seorang polisi yang mengaku bernama Letkol Heriyanto dan bersilaturrahmi ke kediaman kami di Natar, Lampung Selatan. Menyusul seorang polisi bernama Pak Dahlan (Kabid Propam Polres Lamsel). Saya katakan mereka sekadar bersilaturrahmi karena tidak membawa surat tugas dari Polres Lamsel.

Kehadiran mereka menimbulkan rasa syok keluarga saya dan mengundang tatapan ingin tahu para tetangga. Maklum, kami belum pernah “berurusan” dengan polisi. Dan semoga tidak akan pernah.

Saya diberitahukan keluarga untuk segera pulang menemui mereka. Namun, sayang sekali saya tidak punya alasan izin dari tempat kerja karena saat saya berbicara lewat telpon dengan Pak Heriyanto, dia mengatakan tidak membawa surat tugas. “Cuma mau nanya kebenaran surat mbak aja kok, nggak ada maksud apa-apa,” begitu kurang lebih katanya, dengan sangat-sangat sopan.

Pak Kapolres Lampung Selatan yang terhormat,

Sore, saat saya pulang, saya mendapatkan cerita dari keluarga saya perihal kedatangan mereka. Kurang lebih maksud kedatangan mereka adalah bertanya tentang sanksi apa yang saya inginkan atas oknum yang melakukan maladministrasi di institusi Bapak pada 30 Desember lalu atas penerbitan SKCK.

http://hukum.kompasiana.com/2013/12/31/surat-untuk-kapolres-lampung-selatan-622902.html

Pak Kapolres Lampung Selatan yang terhormat,

Kedatangan dua Pak Polisi --tanpa membawa surat tugas—itu saya anggap sebagai tanda-tanda adanya itikat baik dari Polres Lampung Selatan dalam menanggapi keluhan saya.

Sekiranya benar kedatangan mereka karena RESMI diutus oleh Bapak Kapolres Lamsel dan tujuan mereka bertanya/konfirmasi tentang apa yang saya alami pada 30 Desember 2013 di Polres Lamsel, maka apa yang terjadi adalah seperti “curhat” saya kepada Bapak di Lampung Post pada 2 Januari lalu
.

Kemudian, tentang pertanyaan mengenai sanksi kepada oknum yang bersangkutan, saya kira itu tidak perlu ditanyakan kepada saya. Bukankah Polri memiliki bagian yang disebut PROPAM?

Silakan tindak oknum tersebut sesuai kode etik yang berlaku di Institusi Bapak. Saya tidak ingin ikut campur atas hal ini.

Pak, sejatinya saya pun tidak kenal secara pribadi dengan oknum tersebut, juga tidak memiliki masalah/dendam pribadi dengan oknum tersebut.

Saya hanya berharap oknum yang bersangkutan dan oknum lain yang melakukan pembiaran atas maladministrasi yang dilakukannya sadar kalau tindakannya menyalahi aturan. Memang sederhana, tapi sesuatu yang sedikit lama-kelamaan akan menjadi bukit, kan Pak?

Pak Kapolres Lamsel yang terhormat,

Kemarin saya juga telah berkonsultasi dengan Kepala OmbudsmanPerwakilanLampung, Pak Zulhelmi. Terus terang, pada 31 Desember lalu saya telah menceritakan apa yang saya alami ke pihak Ombudsman. Menurut mereka, yang dilakukan oknum Bapak termasuk maladministrasi.

Kepala OmbudsmanPerwakilanLampung mengatakan kepada saya, kurang lebih begini, bila internal Polres (dalam hal ini pihak Propam) telah menjatuhkan punishment terhadap yang bersangkutan, maka Ombudsman tidak perlu lagi masuk, karena tidak mungkin satu orang mendapatkan dua hukuman.

Namun, hingga saat ini saya belum mendapatkan informasi pasti tentang apa yang dilakukan Propam berkaitan dengan hal yang saya keluhkan kepada Bapak. Semoga infromasinya segera sampai.

Pak Kapolres Lamsel yang terhormat,

Kemarin, kepada Ombudsman saya mengatakan keinginan saya agar masyarakat Lampung Selatan mengetahui mekanisme yang seharusnya dalam hal Pembuatan SKCK dan kartu sidik jari di Polres Lamsel.

Saya mengharapkan Polres Lampung Selatan memublikasi di media cetak terkait LANDASAN HUKUM BIAYA penerbitan Kartu Sidik Jari di Polres Lamsel yang ternyata bentuknya berbeda dengan Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS) yang wujudnya seperti kartu ATM. Begitu pula soal penerbitan sidik jari. Termasuk, apakah landasan hukum biaya penerbitan SKCK dan kartu sidik jari di Polda dan Polres berbeda?

Lebih baik bila ada banner INFO GRAFIS dasar hukum dan mekanisme pembuatan SKCK dan kartu sidik jari di Polres Lamsel.

Mohon maaf Pak, saya termasuk golongan yang awam dengan hal ini.

Bila pihak kepolisian dan masyarakat Lampung Selatan mengetahui landasan hukumnya dan mengetahui mekanismenya, juga tau kemana harus melapor jika terjadi maladministrasi, maka isya Allah apa yang terjadi 30 Desember lalu tidak akan terulang lagi.

Bapak,

Mohon maaf atas surat ini. Saya yakin Bapak sangat berbesar hati dalam menerima masukan. Semoga setiap langkah pemimpin seperti anda –yang mendengarkan keluhan rakyat jelata—senantiasa diberkahi tuhan. Aamiin.

Hormat Saya,

Hisna C

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun