Asas Keterbukaan (Transparancy)
Asas keterbukaan menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib membuka diri terhadap hak warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atau hak asasi dan rahasia negara. Keterbukaan (openbaarheid) dan keterbukaan pemerintahan (openbaarheid van bestuur) dalam suatu negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang artinya disini rakyat merupakan bagian penting untuk terselenggaranya kekuasaan.
Asas ini dimanifestasikan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.Â
Jika dihubungkan dengan kasus GRO, rakyat atau masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui hal-hal ataupun fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi apalagi yang berhubungan dengan tersangka yang merupakan salah satu dari penegak hukum atau petinggi negara yang takut kehilangan kursi. Dengan adanya keterbukaan kepada masyarakat membuat masyarakat merasakan adanya kepastian hukum oleh hukum pemerintah Republik Indonesia.
Dampaknya, rakyat akan tidak mudah untuk menerima aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah, karena rakyat sulit untuk percaya aturan-aturan itu benar-benar diperuntukkan oleh rakyat.Â
Pelanggaran Kode Etik
Dalam kasus ini tentu anggota polisi sebagai pelaku penembakan GRO telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menegaskan etika yang harus dimiliki oleh seorang Polri yakni dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perkap Nomor 14/2011 dijelaskan pedoman berperilaku seorang Polri mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku anggota polisi melakukan pelaggaran KEPP etika kemasyarakatan yang di mana telah gagal menjadi anggota Polri yang melindungi dan mengayomi masyarakat serta gagal menciptakan lingkungan masyarakat yang damai.
Kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang ini perlu penyelidikan, penyidikan lebih lanjut dan dilakukan secara jelas dan juga terbuka, hal ini agar tidak ada berita yang menjadikan kasus ini menjadi sulit untuk diketahui kebenarannya secara jelas. Pihak kepolisian diharapkan dapat kooperatif dan transparan dalam menangani kasus meskipun pelaku dari pihak kepolisian.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H